kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,04   7,69   0.83%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kredit jatuh tempo BUMN jadi sorotan, begini kata analis


Kamis, 07 Mei 2020 / 17:22 WIB
Kredit jatuh tempo BUMN jadi sorotan, begini kata analis
ILUSTRASI. Hingga 24 April 2020 restrukturisasi kredit perbankan menembus Rp 207,2 triliun dari debitur UMKM dan non UMKM.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi ekonomi memang rentan menurun di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Untuk lebih meminimalisir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah membentuk kluster utang di berbagai perusahaan. Ada tiga kluster yang dibentuk oleh OJK berdasarkan jenis debitur, yaitu kluster usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), BUMN dan perusahaan swasta.

Nah, yang menjadi sorotan saat ini tentunya adalah kredit BUMN lantaran ada banyak yang bakal jatuh tempo. Melihat menurunnya kemampuan perusahaan mencetak pendapatan, tidak menutup kemungkinan kredit yang nilainya triliunan tersebut terpaksa harus direstrukturisasi.

Menurut laporan keuangan beberapa emiten BUMN yang dirangkum oleh Kontan.co.id, ada sekitar 19 utang perusahaan yang jatuh tempo tahun 2020. Terbesar misalnya utang jatuh tempo PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) senilai Rp 53,88 triliun. Kemudian, ada juga utang perusahaan BUMN yang menjadi sorotan seperti PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) senilai US$ 3,26 miliar. Selain itu, ada banyak lainnya perusahaan BUMN di sektor konstruksi dan manufaktur yang punya utang jatuh tempo bernilai jumbo yang mesti dibayarkan tahun ini.

Baca Juga: Gubernur BI yakin program pemulihan ekonomi nasional bisa ungkit ekonomi Indonesia

Sementara itu, menurut OJK saat ini nilai kredit yang direstrukturisasi oleh perbankan pun terus meningkat. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan sekarang sudah ada 74 perbankan yang telah melakukan restrukturisasi. Tercatat hingga 24 April 2020 restrukturisasi kredit perbankan sudah menembus Rp 207,2 triliun yang berasal dari debitur UMKM dan non UMKM.

Adapun jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi itu mencapai 1,02 juta. Restrukturisasi UMKM telah mencapai Rp 99,3 triliun dengan jumlah debitur 819.923 dan non UMKM mencapai Rp 107,85 triliun dari 199.411 debitur.

Sejatinya, menurut kacamata OJK proses restrukturisasi kredit perbankan saat ini masih berjalan dan akan dinamis. "Dengan cara ini kita akan dapatkan informasi yang akurat kira-kira seberapa besar yang potensi nanti yang restrukturisasi ini nanti memerlukan pinjaman likuiditas," kata Wimboh dalam rapat live streaming bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5).

Baca Juga: Subsidi bunga kredit menguntungkan pengembang properti




TERBARU

[X]
×