kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSP Indosurya Cipta menyiapkan proposal perdamaian PKPU


Kamis, 07 Mei 2020 / 13:32 WIB
KSP Indosurya Cipta menyiapkan proposal perdamaian PKPU
ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta ata


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta melalui kuasa hukumnya tengah menyiapkan proposal perdamaian atau restrukturisasi utang atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi.

Tapi, tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta masih irit bicara terkait skema perdamaian yang mereka persiapkan. Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Widjaya mengklaim bahwa masih banyak kreditur percaya dan mendukung proses perdamaian ini.

“Iya benar, masih dipersiapkan (rencana perdamaian). Klien kami dari awal punya itikad baik dan selalu mengedepankan perdamaian. Banyak kreditur-kreditur yang mendukung klien kami agar perdamaian ini berhasil dengan baik,” kata Hendra kepada Kontan.co.id, Selasa (5/5).

Dia yakin kesepakatan perdamaian ini diterima. Mengingat, koperasi Indosurya punya jejak rekam baik dan dipercaya selama bertahun-tahun. Terlebih, perusahaan juga mendapatkan banyak dukungan dari para investor.

Baca Juga: Rekening diblokir polisi, ratusan karyawan Koperasi Indosurya belum dapat pesangon

Meski demikian, pihaknya belum mau berkomentar apakah tagihan anggota koperasi mencapai Rp 10 triliun sebagaimana ramai diberitakan. Hingga saat ini, tim kuasa hukum menyerahkan proses pengajuan tagihan dan pencocokan piutang kepada pengurus PKPU yang ditunjuk pengadilan.

Berdasarkan penetapan hakim pengawas Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat menyebutkan, proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditor pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.

Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020 kemudian rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020 sedangkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.

Baca Juga: Telusuri aset, Bareskim Polri cekal dua tersangka kasus KSP Indosurya

Skema perdamaian berubah-ubah




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×