kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Leasing sudah setujui restrukturisasi pembiayaan Rp 43,18 triliun akibat Covid-19


Senin, 11 Mei 2020 / 11:53 WIB
Leasing sudah setujui restrukturisasi pembiayaan Rp 43,18 triliun akibat Covid-19
ILUSTRASI. Hingga 8 Mei, sudah ada Rp 43,18 triliun restrukturisasi pembiayaan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perusahaan pembiayaan atau leasing. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 /POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Dengan adanya beleid ini, hingga 8 Mei sudah terdapat 1,32 juta kontrak retrukturisasi. "Nilainya mencapai Rp 43,18 triliun. Sementara 743.785 kontrak sedang dalam proses,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference pada Senin (11/5).

Asal tahu saja, dalam aturan tersebut, restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan. Syaratnya dengan plafon pembiayaan maksimal Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga maupun margin atau bagi hasil.

Baca Juga: Restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi virus corona capai Rp 336,97 triliun

Untuk memitigasi potensi peningkatan risiko pembiayaan dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah bencana Covid-19, OJK memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset pembiayaan yang direstrukturisasi langsung digolongkan lancar di lembaga pembiayaan dengan jangka waktu maksimum satu tahun bagi debitur yang terdampak Covid-19.

Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitur yang terdampak Covid-19, dengan pertimbangan proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman atau pemilik dana, permohonan debitur atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi.




TERBARU

[X]
×