kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengenal 6 fitur baru di aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan


Kamis, 31 Desember 2020 / 16:03 WIB
Mengenal 6 fitur baru di aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat beberapa fitur baru di Mobile JKN. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi seputar BPJS Kesehatan di masa pandemi. 

Sebelumnya, melalui aplikasi BPJS Kesehatan yang diluncurkan tahun 2017 ini, masyarakat bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur.  Di antaranya adalah mengecek iuran, membayar iuran hingga mengurus pindah fasilitas kesehatan atau faskes.

6 Fitur baru di aplikasi Mobile JKN

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut ulasan mengenai enam fitur baru dan cara menggunakan aplikasi Mobile JKN:

  1. Obat ditanggung: Menampilkan daftar obat-obat yang ditanggung BPJS.
  2. Program relaksasi tunggakan: Fitur pengajuan untuk mendapatkan keringanan dalam membayar iuran bagi peserta yang telah menunggak lebih dari enam bulan.
  3. Jadwal tindakan operasi: Menampilkan informasi mengenai jadwal  tindakan operasi bagi peserta.
  4. Ketersediaan tempat tidur: Fitur untuk melihat ketersediaan tempat tidur atau ruang rawat inap.
  5. Konsultasi dokter: Fitur untuk memudahkan peserta melakukan komunikasi ke dokter di tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar. Fitur ini dikeluarkan untuk mendukung penerapan physical distancing selama pandemi.
  6. Skrining mandiri Covid-19: Fitur terbaru untuk memberikan panduan bagi peserta dalam memantau kondisi kesehatannya dengan melihat gejala- gejala penularan Covid-19.

Baca Juga: Baik untuk perkembangan janin, ini ​7 jenis buah yang bisa ibu hamil konsumsi

Cara daftar aplikasi Mobile JKN 

Untuk menggunakan fitur-fitur di dalam aplikasi Mobile JKN Anda harus mendaftar lebih dulu. Berikut cara daftar aplikasi Mobile JKN: 

  • Unduh dan install aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store.
  • Klik Daftar.
  • Klik Pendaftaran Peserta Baru.
  • Baca syarat dan ketentuan, lalu pilih “Saya setuju”.
  • Masukkan NIK KTP-el dan kode captcha, klik selanjutnya.
  • Akan muncul data Anda dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan, klik selanjutnya.
  • Masukkan data diri sesuai yang diminta.
  • Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan dan faskes gigi.
  • Masukkan alamat email yang aktif dan pilih simpan.
  • Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi melalui email tersebut. Buka pesan email itu dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.
  • Anda akan menemukan tampilan data peserta yang berhasil didaftarkan dan akan menerima nomor Virtual Account melalui email.
  • Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor Virtual Account tersebut melalui ATM, internet banking, bank, kantor pos atau merchant BPJS.
  • Setelah melakukan pembayaran Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Selanjutnya: 5 Manfaat semangka untuk ibu hamil, mengurangi risiko preeklamsia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×