kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengenal kartu ATM magnetic stripe yang ramai-ramai akan diblokir bank di Indonesia


Senin, 01 Maret 2021 / 16:12 WIB
Mengenal kartu ATM magnetic stripe yang ramai-ramai akan diblokir bank di Indonesia


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Saat ini, bank di Indonesia ramai-ramai akan memblokir kartu ATM berbasis magnetic stripe yang digunakan nasabahnya. 

Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (1/3/2021), langkah ini sesuai amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia. 

Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015, itu membatasi penggunaan kartu ATM magnetic stripe. 

Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip segera melakukannya maksimal tanggal 31 Desember 2021. 

Tapi, penggunaan teknologi magnetic stripe masih boleh untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara penerbit dan nasabah.

Lantas, apa itu kartu ATM magnetic stripe? 

Baca Juga: ​Kartu ATM lama akan diblokir, ini alasan harus ganti ke kartu ATM chip

Penjelasan kartu atm magnetic stripe

Dirangkum dari laman Perum Percetakan Negara Indonesia (PNRI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), kartu ATM magnetic stripe adalah kartu pintar yang penyimpanan datanya terdapat pada pita hitam yang terletak di belakang kartu. 

Pita hitam tersebutlah yang mengirimkan data kepada alat pembaca kartu melalui gesekan magnetik. 

Berikut karakteristik kartu ATM magnetic stripe:  

  • Keamanan: Data mudah digandakan
  • Verifikasi kartu: Terminal dan bank host tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi
  • Efisiensi: Satu kartu hanya menampung satu aplikasi
  • Biaya: Harga kartu lebih murah. 

Dikutip dari Kompas.com (21/1/2020), kartu ATM magnetic strip dan chip dapat dibedakan dari penampilan fisiknya. Jika kartu ATM masih memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu, maka kartu tersebut masih menerapkan mekanisme yang lama, yakni magnetic strip

Sementara jika sudah diperbaharui menjadi chip, maka di salah satu bagian kartu tersebut akan terdapat sebuah cip seperti kartu perdana yang akan terbaca kalau dimasukan dalam mesin EDC atau ATM untuk melakukan transaksi.

Selanjutnya: ​Kartu ATM lama akan diblokir, ini beda kartu ATM magnetic stripe dengan chip

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×