kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski berstatus pandemi, Generali beri perlindungan tambahan kepada pasien corona


Kamis, 26 Maret 2020 / 16:59 WIB
Meski berstatus pandemi, Generali beri perlindungan tambahan kepada pasien corona
ILUSTRASI. Agen pemasaran mempresentasikan produk Cemerlang Asuransi Generali kepada nasabah generasi milenial Jakarta, Senin (6/5). Meski berstatus pandemi, Generali beri perlindungan tambahan kepada pasien corona./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/05/2019.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia masih tetap memberikan memberikan perlindungan jiwa dan kesehatan bagi nasabahnya yang terinfeksi Covid-19. Walaupun virus mematikan itu sudah ditetapkan pemerintah sebagai pandemi yang berarti biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah.

Generali memberikan perlindungan tambahan 10% dari Uang Pertanggungan (UP) hingga maksimal Rp 500 juta untuk pemegang polis individu produk iPLAN yang baru bergabung sejak 16 Maret 2020, jika nasabah positif terdiagnosa corona. Perluasan manfaat ini berlaku hingga hingga 30 September 2020.

Baca Juga: Pendapatan premi asuransi jiwa turun 0,65% pada Januari 2020

iPLAN merupakan produk asuransi unit link yang mampu memberikan perlindungan pasti saat nasabah memasuki usia tua dengan Bonus Hidup hingga sebesar uang pertanggungan dan juga dilengkapi perlindungan kesehatan Global Medical PLAN (GMP) yang dapat diakses diseluruh dunia dengan total perlindungan mencapai Rp 35 miliar.

Dengan produk iPLAN, nasabah tidak perlu khawatir memasuki usia tua dan menghadapi resiko sakit, serta di saat yang sama perlindungan finansial keluarga tetap terjamin.

Bagi nasabah dengan polis aktif saat ini, Generali memberikan perlindungan tambahan berupa perpanjangan masa tenggang pembayaran premi nasabah yang terdiagnosa Covid-19 selama nasabah dalam masa perawatan rumah sakit. 

Selain itu, Generali juga memberikan tambahan santunan duka sebesar Rp 10 juta, bagi nasabah individu yang meninggal dunia akibat Covid-19. Periode perlindungan tambahan ini berlaku hingga 30 September 2020.

Baca Juga: Wajib kapal nasional untuk ekspor batubara batal, begini komentar AAUI

"Kami ingin memastikan nasabah terlindungi dengan baik dan memiliki ketenangan pikiran atau peace of mind di tengah penyebaran virus corona. Kami juga turut mendukung upaya pemerintah dalam mensosialisasikan social distancing dan work from home untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui sarana komunikasi yang kami miliki, seperti website dan media sosial," ujar CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/3).

Untuk memudahkan jangkauan nasabah atas perlindungan kesehatan, Generali telah bekerja sama dengan lebih dari 1.800 jaringan provider se-Indonesia untuk melayani nasabah, mulai dari rumah sakit, laboratorium dan layanan kesehatan lainnya, yang bisa diakses dengan sistem cashless. Tidak hanya di dalam negeri, Generali juga telah bekerja sama dengan lebih dari 100 rumah sakit di seluruh dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×