kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah minta proses hukum tersangka KSP Indosurya terus dikawal


Senin, 13 Juli 2020 / 19:56 WIB
Nasabah minta proses hukum tersangka KSP Indosurya terus dikawal
ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka tambahan kasus penipuan dan penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Mereka adalah pihak manajemen Indosurya, June Indria serta badan koperasi Indosurya.

Agus Wijaya, kuasa hukum lebih dari 1.000 nasabah KSP Indosurya menyatakan, keputusan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mau tidak mau harus diikuti semua pihak. Sebab, waktu PKPU sementara selama 45 hari sudah selesai.

“Saat ini, kita harus mengawal proses pidana yang berjalan karena telah ditetapkan dua tersangka baru,” kata Agus, Senin (13/7).

Baca Juga: Kemampuan bayar utang diragukan nasabah, begini respons KSP Indosurya

Menurutnya, peran kedua tersangka harus dijelaskan ke nasabah pada rapat PKPU berikutnya karena proses hukum sudah berjalan dan tidak bisa dihentikan. Adapun proses hukum yang berjalan terkait penghimpunan dana masyarakat.

“Peran June Indria patut diperhatikan dan terus diawasi. Jika memang terlibat sebagai pengelola keuangan atau pengendali maka harus ditahan. Sebab, dia merupakan sanksi penting bagi para pelaku. Jika hanya dikorbankan maka harus dilepas,” jelasnya.

Dengan bertambahnya jumlah tersangka, ia mengkhawatirkan jika koperasi tidak sanggup membayarkan kewajibannya ke nasabah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helmi Santika menyatakan, June Indria dan KSP Indosurya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2020. Indosurya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yakni tindak pidana perbankan.

Menurut polisi, KSP Indosurya melakukan penghimpunan dana di luar keanggotaan koperasi dan tidak dapat mencairkan dana nasabah sesuai waktu jatuh tempo. Akibatnya, koperasi dijerat Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Hari koperasi 12 Juli: Koperasi eksis mengedepankan kepercayaan anggota

Sementara untuk tersangka lain, Helmi mengungkapkan, sejak tahun 2012-2020, June Indria diperintahkan oleh pengurus Indosurya dengan inisial HS untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal. Aktivitas itu dilakukan menggunakan badan hukum KSP Indosurya.

Selain itu, karyawan swasta ini juga menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditandatangani oleh HS. Melalui scan tanda tangan juga atas perintah HS.

"Dia secara aktif ikut melakukan kegiatan penghimpunan dana secara ilegal dengan dibantu oleh tim administrasi dan marketing wilayah," jelas Helmi, Rabu (8/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×