kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK batasi kegiatan usaha Anugerah Bersama Berkah Abadi


Rabu, 10 Juni 2020 / 08:11 WIB
OJK batasi kegiatan usaha Anugerah Bersama Berkah Abadi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Anugerah Bersama Berkah Abadi. Asal tahu saja, Anugerah Bersama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pialang asuransi.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pengenaan sanksi tersebut karena perusahaan menyerahkan premi kepada perusahaan asuransi melebihi 30 hari kerja dan masih terdapat outstanding premi yang belum dibayarkan.

Baca Juga: Tak punya dua komisaris, OJK jatuhkan sanksi ke Asia Internasional Insurance Brokers

“Dengan demikian, perusahaan belum memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2) POJK 70/POJK.05/2016,” kata Anggar, dalam situs resmi OJK yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (10/6).

Hal ini sesuai dengan keputusan surat nomor S-62/NB.1/2020 OJK tanggal 28 April 2020.

Dengan demikian, Anugerah Bersama Berkah Abadi dilarang melakukan jasa ke perantaraan asuransi sampai dengan diselesaikannya penyebab dikenakannya sanksi tersebut. Namun perusahaan juga tetap harus melaksanakan kewajiban jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×