kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK beri izin usaha gadai kepada Gadai Cahaya Terang Abadi


Rabu, 30 Desember 2020 / 14:08 WIB
OJK beri izin usaha gadai kepada Gadai Cahaya Terang Abadi
ILUSTRASI. Ilustrasi gadai. KONTAN/Muradi/2017/02/16


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi tak menyurutkan industri pergadaian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Gadai Cahaya Terang Abadi.

Izin itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner yang tertuang dalam KEP-167/NB.1/2020 tanggal 21 Desember 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Cahaya Terang Abadi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/12).

Baca Juga: OJK berikan izin usaha equity crowdfunding kepada Numex Teknologi Indonesia

Lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, maka Gadai Cahaya Terang Abadi wajib mencantumkan keterangan maupun informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet). Mulai dari nama maupun logo perusahaan pergadaian serta nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Juga harus memuat hari dan jam operasional.

Selain itu juga harus mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa maupun imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

“Permohonan izin usaha PT Gadai Cahaya Terang Abadi sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK,” tambahnya.

Baca Juga: Berkurang 2, ini 149 fintech P2P lending terdaftar dan berizin OJK per 22 Desember

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, Gadai Cahaya Terang Abadi diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” pungkasnya.

Selanjutnya: Bank DKI operasikan learning center untuk pengembangan karyawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×