kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Kenaikan NPL fintech lending masih dalam batas wajar


Selasa, 17 September 2019 / 10:08 WIB
OJK: Kenaikan NPL fintech lending masih dalam batas wajar
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Agustinus Respati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) fintech lending per Juli 2019 sebesar 2,52%. Padahal, per Juni 2019 sebesar 1,75%. Sementara, per Desember 2018 hanya sebesar 1,45%.

Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, kenaikan NPL fintech lending merupakan hal yang wajar. 

Justru, menurutnya hal ini mengindikasikan mesin artificial intellegence (AI) penyelenggara terus melakukan penilaian pada calon peminjam.

Baca Juga: UangTeman tingkatkan kemampuan machine learning untuk menekan rasio gagal bayar

"Yang paling penting dipahami adalah kenaikan tingkat wanprestasi ini risikonya ada di pemberi pinjaman, bukan di fintech platformnya. Lender memiliki risk appetite untuk memutuskan memberikan pinjaman apa tidak," tutur Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Selasa (17/9).

Sekar menambahkan, dengan hadirnya Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil), OJK optimistis kinerjanya mampu memberikan dampak baik untuk scoring pengguna.

"Pusdafil didesain untuk menyediakan data historis bagi pengguna fintech lending. Data tersebut digunakan untuk asesmen kredit pengguna, jadi prosesnya lebih akurat," tambah dia.

Baca Juga: Modalku berupaya menekan angka wanprestasi 90 hari (WTP90)

Asal tahu saja, kenaikan NPL fintech lending juga dibarengi dengan total penyaluran pinjamannya yang kian tambun. Per Juli 2019 total pinjaman fintech lending mencapai Rp 49,79 triliun. Angka ini naik 119,69% secara ytd.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×