kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK relaksasi aturan biaya pendidikan untuk permudah keuangan multifinance


Sabtu, 02 Januari 2021 / 16:20 WIB
OJK relaksasi aturan biaya pendidikan untuk permudah keuangan multifinance
ILUSTRASI. Otortitas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi aturan 2,5% biaya pendidikan dan pelatihan bagi karyawan.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Guna membantu keuangan industri multifinance, Otortitas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi aturan 2,5% biaya pendidikan dan pelatihan bagi karyawan.

Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

“Alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% dari anggaran sumber daya manusia,” ujar OJK dalam pernyataan resmi pada pekan lalu.

Baca Juga: Ada 51 perusahaan yang IPO tahun lalu, paling banyak di ASEAN

POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan relaksasi ini bisa memberikan keringanan kepada perusahaan pembiayaan. Oleh sebab itu, regulator telah meminta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan kajian.

Ketua APPI Suwandi Wiratno menyatakan meski perusahaan pembiayaan tertekan akibat dampak Covid-19, pelaku di Industri masih akan mempertahankan jumlah karyawannya.

Selanjutnya: Usai melantai di BEI, ini rencana ekspansi Solusi Sinergi Digital (WIFI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×