kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK relaksasi ketentuan denda administratif selama masa pandemi


Senin, 08 Juni 2020 / 09:30 WIB
OJK relaksasi ketentuan denda administratif selama masa pandemi


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 36/POJK.02/2020 tentang perubahan ketiga POJK 04/POJK.04/2014 terkait Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa denda di Sektor Jasa Keuangan.

Melalui beleid ini, OJK dapat melakukan penundaan pemberian sanksi administratif berupa denda selama masa pandemi. Adapun penundaan dapat diberlakukan bagi sanksi yang ditetapkan sejak 1 Januari 2020.

Baca Juga: Perbankan meminta OJK memperpanjang stimulus pencadangan

Adapun dalam POJK 04/2014 dijelaskan, jika denda tidak dibayar paling lama 30 hari setelah waktu yang ditentukan OJK berhak memberikan surat teguran kepada pihak yang disanksi, dan mengenakan bunga sebesar 2% per bulan atau paling banyak 48% dari nilai denda.

Surat teguran kedua akan kembali diberikan jika para pihak yang di sanksi belum juga membayar denda lebih selama 30 hari dari dikeluarkannya surat teguran pertama.

Baca Juga: Restrukturisasi kredit BBCA bisa mencapai Rp 82 triliun, analis tetap sarankan beli

Nah surat-surat teguran ini yang bakal ditunda oleh OJK lantaran pandemi. Adapun jangka waktu penundaan selanjutnya akan ditetapkan oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×