kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pegadaian gelontorkan dana PIP senilai Rp 1,5 triliun untuk pelaku usaha ultra mikro


Kamis, 25 Februari 2021 / 17:41 WIB
Pegadaian gelontorkan dana PIP senilai Rp 1,5 triliun untuk pelaku usaha ultra mikro
ILUSTRASI. Gedung Kantor Pusat Pegadaian di Jakarta.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) menyalurkan dana oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk pelaku usaha Ultra Mikro (Umi) capai Rp 1,5 triliun.

Direktur PIP Ririn Kadariyah mengatakan, betapa pentingnya penyaluran pembiayaan ini untuk membantu para pengusaha Ultra Mikro naik kelas dan membantu mengerakkan kelesuan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.

“Pemberdayaan usaha mikro itu sangat penting, salah satunya sebagai solusi akselerasi pemulihan ekonomi saat ini. oleh karena itu para pelaku usaha harus mendapatkan stimulus berupa penyediaan modal kerja serta pendampingan untuk membuat mereka naik kelas”, ucap Ririn dalam pernyataan tertulis pada Kamis (25/2).

Sementara itu Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan persero memiliki komitmen tinggi untuk membangkitkan pembiayaan ultra mikro. Pasalnya, saat ini banyak para pelaku usaha kecil yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang perlu suntikan modal kerja dan pendampingan untuk membangkitkan usahanya.

Baca Juga: Pegadaian targetkan transaksi digital tumbuh 30% pada tahun 2021

“Kami menerima dengan baik kepercayaan dari Pusat Investasi Pemerintah dalam penyaluran dana Umi sebesar Rp 1,5 triliun untuk 354.000 pelaku usaha ultra mikro tahun 2021. Ini artinya kepercayaan pemerintah semakin meningkat," paparnya.

Ia melanjutkan pada  2020 lalu, Pegadaian telah menyalurkan dana Umi sebesar Rp 1,038 triliun untuk 219.000 nasabah. Penyaluran dana ini semakin membuktikan bahwa Pegadaian terus berperan aktif dalam meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut Kuswiyoto mengatakan sejak tahun 2017 Pegadaian menyalurkan UMi dalam bentuk kredit produktif dengan skema gadai dan fidusia. Mulai pertengahan 2020 khusus untuk skema gadai, debitur dapat memilih pola pembiayaan dengan prinsip konvensional atau syariah.

Selain melalui Pegadaian, penyaluran dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk pelaku usaha Ultra Mikro juga dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). 

Selanjutnya: AIA gandeng BCA luncurkan produk PRIMA Extra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×