kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pegadaian pastikan putusan MK soal jaminan fidusia tak berdampak pada bisnisnya


Kamis, 13 Februari 2020 / 14:43 WIB
Pegadaian pastikan putusan MK soal jaminan fidusia tak berdampak pada bisnisnya
ILUSTRASI. Petugas pegadaian melayani nasabah di Pegadaian Syariah Meruya Jakarta.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) memastikan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tentang fidusia tidak akan berdampak pada bisnisnya.

"Pegadaian tentunya mencari nasabah yang bagus sehingga tidak berbenturan dengan jaminan fidusia. Sehingga tahun ini Pegadaian akan selektif dalam memilih nasabah," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto di Jakarta, Kamis (13/2).

Pegadaian juga akan memperkuat manajemen risiko, sehingga tidak terjadinya kredit bermasalah sehingga tidak berbenturan dengan undang-undang fidusia.

Baca Juga: Perkuat pemasaran secara digital, Pegadaian tutup 76 kantor cabang di 2019

"Sistemnya juga akan kita perbaiki, dan sumber daya manusianya dikuatkan kompetensinya. Kita akan didik pekerja kita untuk jadi analis, dan collector," jelas Kuswiyoto.

Sementara Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero) Harianto Widodo mengatakan, untuk collecting system di Pegadaian setelah jatuh tempo dan dinyatakan wanprestasi sejak hari pertama sudah dihubungi oleh desk collection.

"kita punya desk collection yang menghubungi via telepon. Setelah tiga kali melanggar pembayaran kita lakukan detik call, tidak berhasil juga kita lakukan penarikan jaminan fidusia," kata Harianto.

Menurut Harianto, karena prosesnya seperti itu, maka hanya sedikit dan tidak signifikan yang tidak sepakat bahwa itu wanprestasi.

"Pegadaian punya keyakinan putusan MK tidak berdampak pada proses collection," jelasnya.

Baca Juga: Multifinance bisa tarik kendaraan kredit macet pasca putusan MK soal fidusia, asal..

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019 tercatat, penyaluran pinjaman fidusia dari perusahaan pergadaian mencapai Rp 8,77 triliun atau sekitar 18% dari total pinjaman di perusahaan pergadaian yang mencapai Rp 47,14 triliun.

Sementara untuk nilai pembiayaan benda bergerak di industri keuangan non bank (IKNB) mencapai Rp 271,79 triliun atau sekitar 75% dari total pembiayaan yang disalurkan industri yaitu Rp 469,32 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×