kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkuat pengawasan, OJK akan tambah aturan mitigasi risiko industri asuransi


Selasa, 18 Februari 2020 / 15:47 WIB
Perkuat pengawasan, OJK akan tambah aturan mitigasi risiko industri asuransi
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat regulasi di industri asuransi. Salah satunya aturan terkait mitigasi risiko untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi mengatakan, pengaturan manajemen risiko sudah diatur POJK Nomor 71, termasuk dalam penempatan investasi yang diperkenankan berupa deposito, saham, surat berharga dan lainnya.

Baca Juga: Tak ingin kasus Jiwasraya terulang, OJK akan buat aturan penilaian kesehatan asuransi

“Aturan lama sudah mengatur investasi dan berapa persen porsi investasi yang maksimum termasuk investasi yang berkualitas dan tidak berkualitas sudah diatur dalam POJK 71. Hanya sekarang kami kaitkan dengan tingkat risiko,” kata Ariastiadi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Misalnya saja manajemen risiko untuk investasi yang dikaitkan dengan underwriting dan produk asuransi lain. Dengan adanya aturan ini akan ditambah dari sisi bobot risiko yang perlu diawasi.

“Kalau nilai risikonya terlalu tinggi, bobotnya harus diturunkan. Makanya kami akan selalu evaluasi yang merujuk pada international best practices insurance,” tambahnya.

Ketentuan tersebut akan berlaku sama bagi seluruh perusahaan asuransi. Namun persentasenya akan berbeda seperti pengawasan penempatan instrumen investasi dalam pengelolaan dana pemegang polis.

Baca Juga: Sepanjang 2019, dana kelolaan DPLK Jiwasraya tembus Rp 2,65 triliun

“Yang membedakan dari sisi pasiva dan aktiva-nya. Kalau di sisi aktivanya, misalnya investasinya ke instrumen apa saja, itu kan beda-beda. Ada yang investasi ke SBN 30%, ada 40% maka itu kami akan evaluasi kembali,” terangnya.

Namun ia belum bisa memastikan kapan beleid terkait mitigasi risiko asuransi akan tersebut. Meski demikian ia berharap kehadiran aturan tambahan tersebut akan mendorong percepatan reformasi di sektor IKNB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×