kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PIP berikan relaksasi penundaan angsuran untuk nasabah program UMi


Kamis, 11 Juni 2020 / 23:20 WIB
PIP berikan relaksasi penundaan angsuran untuk nasabah program UMi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19 selama enam bulan mendatang.

Mekanisme pemberian relaksasi diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan 4 Juni 2020.

Baca Juga: LPDB restrukturisasi Rp 181,2 miliar pinjaman dana bergulir dari 40 koperasi

"Diharapkan kebijakan ini dapat menstimulus pelaku usaha mikro," kata Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah dalam siaran pers, Kamis (11/6).

Mekanisme relaksasi UMi ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (grace period) pembayaran kewajiban pokok. Relaksasi diberikan pada periode Maret sampai Desember 2020.

Penerima relaksasi UMi atau penundaan pembayaran pokok pinjaman selama enam bulan ini harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19 dan mengajukan permohonan berjenjang.

Pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua. Bagi debitur yang memiliki akad sampai 4 Juni 2020, dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020.

Baca Juga: Perkuat modal koperasi simpan pinjam, LPDB dapat Rp 1 triliun dari program PEN

Sedangkan yang akad setelah 4 Juni 2020, dapat mengajukan permohonan terakhir pada 30 November 2020."Penerima UMi adalah betul-betul masyarakat kecil. Mereka inilah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia," ujarnya. 

Menurutnya, lebih dari separuh penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman Rp 2,5 juta dengan mayoritas tenor pinjaman yang diambil antara tujuh bulan hingga setahun. Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan dengan usia di atas usia 40 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×