kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi kredit perbankan capai Rp 837,64 triliun per 10 Agustus 2020


Kamis, 27 Agustus 2020 / 17:40 WIB
Restrukturisasi kredit perbankan capai Rp 837,64 triliun per 10 Agustus 2020
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan retrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 memiliki peran sangat besar dalam menekan tingkat non performing loan (NPL) bank karena k


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan hingga 10 Agustus 2020 sudah mencapai Rp 837,64 triliun dari 7,18 juta debitur. Relaksasi restrukturisasi terhadap kredit terdampak Covid-19 tersebut diluncurkan sejak 16 Maret 2020.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, kebijakan retrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 memiliki peran sangat besar dalam menekan tingkat non performing loan (NPL) bank karena kredit yang direstrukturisasi langsung masuk kategori lancar sehingga bank tidak perlu melakukan pencadangan.

"Selain menekan NPL, POJK 11 itu juga meningkatkan permodalan bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik," kata Wimboh dalam paparan virtual, Kamis (27/8).

Baca Juga: Sebut kondisi bank baik, OJK polisikan penyebar hoaks rush money di perbankan

Dari realisasi tersebut, restrukturisasi kredit sektor UMKM mencapai Rp 353,17 triliun berasal dari 5,73 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp 484,47 triliun dengan jumlah debitur 1,44 juta.

Wimboh bilang, OJK akan terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik serta senantiasa berupaya mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha dengan menyiapkan berbagai kebijakan yang dibutuhkan guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 26 Agustus 2020, OJK mencatat sebanyak 182 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya sudah disetujui sebanyak 4,52 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp 176,33 triliun.

OJK juga mengeluarkan kebijakan meringankan pinjaman usaha mikro yang terhimpun di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan nilai realisasi Rp 20,79 miliar dari 32 LKM. Selain itu, keringanan juga diberikan untuk pinjaman di Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan nilai Rp1,73 miliar untuk 13 BWM.

Wimboh menambahkan, POJK 11 ini hanya berlaku sementara sampai Maret 2021 untuk memberi ruang bagi pelaku usaha kembali bangkit dari Covid-19. Namun, OJK akan memberi ruang perpanjangan aturan itu jika ada nasabah perbankan yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk bisa bangkit kembali.

"Kewenangan bank untuk melihat satu persatu nasabahnya.  POJK ini akan diperpanjang baagi pengusaha yang bisa bangkit kembali. Tetapi kalau ada nasabah kalau diperpanjang sampai kapan pun tidak bisa bangkit lagi atau tidak punya tanda kehidupan maka bank sebaiknya langusng menerapkan POJK yang asli bukan POJK 11," kata Wimboh.

Baca Juga: Kredit perbankan tumbuh 1,53% di bulan Juli, ditopang bank BUMN dan BPD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×