kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak strategi OJK dalam reformasi industri non-bank


Selasa, 18 Februari 2020 / 22:37 WIB
Simak strategi OJK dalam reformasi industri non-bank
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mempercepat proses reformasi Industri Keuangan Non-Bank. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mempercepat proses reformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) termasuk asuransi, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Selain itu bertujuan untuk meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun IKNB yang sehat, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Baca Juga: Terkait pemblokiran rekening efek, OJK: Kejagung akan putuskan Februari ini

"Berbagai kebijakan telah dan akan dilakukan dari reformasi IKNB ini yaitu reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan pers, Selasa (18/2).

Untuk mencapai hal itu, reformasi pengaturan dan pengawasan akan meliputi regulasi yang prudensial terkait tinjauan dan rekomendasi terhadap penyesuaian ketentuan Modal Minimum Berbasis Risiko (RBC), dan rekomendasi Penyusunan ketentuan Penilaian Kualitas Aset (Asset Quality and Provisioning).

"Kami juga akan meninjau dan merekomendasikan ketentuan BMPK, penyediaan Dana Besar (Large Exposure and Related Party) serta penyesuaian ketentuan Manajemen Risiko dan Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) bagi industri," jelas Anton.

Baca Juga: Manajer investasi tidak khawatir dengan aksi net redemption di awal tahun

Tak cukup sampai situ. OJK juga akan meninjau dan merekomendasikan penyesuaian ketentuan pengawasan berbasis risiko (risk based supervisory).

Sementara reformasi industri asuransi akan meliputi penyusunan ketentuan tentang Tindakan Pengawasan dan Pencabutan Izin Usaha (Exit policy). Selanjutnya analisis industri dan meninjau penyesuaian ketentuan perizinan dan kelembagaan (Entry policy).

Terakhir reformasi infrastruktur meliputi penyusunan draft RUU Program Penjaminan Polis (PPP) dan Sistem Informasi Pengawasan serta Pelaporan. Terakhir terkait penyusunan pedoman dan pelatihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×