kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak penuhi ketentuan modal baru, bank umum bisa turun kelas jadi BPR


Kamis, 16 Januari 2020 / 16:47 WIB
Tak penuhi ketentuan modal baru, bank umum bisa turun kelas jadi BPR
ILUSTRASI. Layanan di PT Bank Sahabat Sampoerna


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan beleid soal batas minimum peningkatan modal bank umum menjadi Rp 3 triliun pada 2022 mendatang. Sejumlah sanksi juga tengah disiapkan Otoritas untuk bank yang tak dapat memenuhi ketentuan baru ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana bilang sanksi paling berat bisa dikenakan berupa penurunan kelas bank, dari bank umum menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Baca Juga: OJK: Pembentukan lembaga penjamin polis setelah industri asuransi sehat

“Kalau bank tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut ada konsekuensinya. Bisa diberikan beberapa konsekuensi: pembatasan kegiatan perbankan, hingga penurunan kelas jadi BPR,” kata Heru di Jakarta, Kamis (16/1).

Meski demikian, Heru bilang Otoritas bakal memberikan waktu bagi bank untuk memenuhi ketentuan modal tersebut secara bertahap. Dimulai tahun ini seiring terbitnya beleid terkait yang ditargetkan meluncur pada akhir Januari atau awal Februari hingga 2022 mendatang.

Saat beleid terbit, Heru bilang ketentuan modal minimum akan menjadi Rp 1 triliun, kemudian pada 2021 menjadi Rp 2 triliun, dan 2022 sebesar Rp 3 triliun. Sayangnya, Heru enggan merinci bagaimana beleid ini bakal berdampak terhadap klasifikasi bank umum kegiatan usaha (BUKU) industri perbankan nasional.

“Kami tidak bicara soal ketentuan BUKU, pokoknya ketentuan modal inti minimum bank pada 2022 akan menjadi Rp 3 triliun,” lanjut Heru.

Baca Juga: Bakal dirombak, begini gambaran pengawasan Industri Keuangan Non Bank oleh OJK

Padahal ketentuan ini tentu saja bakal mengubah klasifikasi BUKU, terutama BUKU 1 yang bermodal inti di bawah Rp 1 triliun, dan BUKU 2 dengan modal inti dari Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.




TERBARU

[X]
×