kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga asosiasi fintech bakal membuat kode etik bersama


Kamis, 22 Agustus 2019 / 14:43 WIB
Tiga asosiasi fintech bakal membuat kode etik bersama
ILUSTRASI. Konpers penyelenggaraan lndonesia Fintech Summit & Expo (IFSE)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga asosiasi fintech akan meluncurkan joint code of conduct pada Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) yang akan berlangsung pada 23-24 September mendatang. Ketiga asosiasi ini adalah Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah lndonesia (AFSI).

Ketua Umum AFTECH Niki Luhur menyebut joint code of conduct bersama ketiga asosiasi merupakan upaya untuk melakukan standadrisasi. Selain itu juga akan memberikan panduan umum yang disepakati oleh seluruh pelaku industri fintech terkait prinsip-prinsip dasar pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab.

Baca Juga: lndonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) bidik 50.000 pengunjung

Lanjut Ia, joint code of conduct ini akan membahas pengaturan minimal terkait kewajiban penyelenggara fintech dalam memastikan perlindungan konsumen, perlindungan dan privasi data pribadi, mitigasi risiko siber, mekanisme minimal penanganan aduan konsumen dan topik penting lainnya.

“Bila ada yang melanggar prinsip-prinsip seperti ini kami perlu membangun Standar Operasional Prosedur (SOP) bagaimana kami bisa berkoordinasi dengan satuan tugas terkait. Serta tindak lanjut investigasi dan audit bakal seperti apa. Mudah-mudahan ini akan konsisten antara asosiasi dan regulator,” ujar Niki di Jakarta pada Kamis (22/8).

Kendati demikian, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyebut joint code of conduct ini nantinya lebih ke harmonisasi dari code of conduct yang sudah dimiliki oleh masing-masing asosiasi. Nantinya akan ada standardisasi dan saling menyempurnakan. Lanjut ia ketiga asosiasi ini masih merancangnya.

“Jadi yang kita lakukan adalah standardisasi. Pelaksanaannya nantinya balik ke masing-masing asosiasi. Sebab kuasa dan wewenang code of conduct ada di masing-masing asosiasi,” tambah Adrian di Jakarta pada Kamis (22/8).

Baca Juga: LPEM FEB UI menilai BI perlu menahan suku bunga kebijakan di 5,75%

Artinya bila ada yang melanggar code of conduct maka akan tetap diproses oleh masing masing asosiasi. AFPI sendiri sudah memiliki code of conduct sejak Januari 2019 lalu. Sedangkan AFTECH sendiri sudah memiliki code of conduct sejak dua tahun yang lalu.

Tiga asosiasi di industri fintech AFTECH, AFPI dan AFSI akan meluncurkan joint code of conduct on responsible fintech innovation ini bulan depan. Tepatnya pada momentum lndonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2019 yang akan digelar pada 23 -24 September 2019 di Jakarta Convention Centre (JCC).

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia yang diinisiasi oleh ketiga asosiasi dan didukung oleh OJK dan Bank Indonesia (Bl). Acara ini menargetkan dapat memberikan literasi keuangan kepada 50.000 orang pengunjung.

Oleh sebab itu, IFSE 2019 terdiri dari beberapa agenda utama yaitu konferensi (summit), pameran fintech (expo) dan beberapa program pendukung lainnya.

Baca Juga: Fintech dapat menjadi Lembaga linkage dalam penyaluran KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×