kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waspada pencatutan nama dan logo, AFPI minta anggotanya lakukan antisipasi


Kamis, 20 Februari 2020 / 22:03 WIB
Waspada pencatutan nama dan logo, AFPI minta anggotanya lakukan antisipasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech tumbang. KONTAN/Muradi/2018/04/10


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghimbau seluruh 164 anggotanya yang merupakan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk mengantisipasi pencatutan nama penyelenggara oleh pihak tertentu yang merugikan industri.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan, hal ini bermula dari masuknya tiga pengaduan dari penyelenggara fintech P2P lending Anggota AFPI yang memberitahukan bahwa platform mereka telah dicatut logo dan namanya oleh Konsultan Hukum PT Sinergi Konsultasi Indonesia (Launcher.id), ketiga platform tersebut adalah Crowdo, MEKAR, dan PinjamDuit.

Baca Juga: Duh, Launcher.id dituduh catut nama dan logo dari tiga fintech lending

"Ketiga penyelenggara fintech P2P lending tersebut dalam surat aduannya selaras menyatakan tidak pernah bekerjasama dalam bentuk apapun dengan Launcher.id selaku Konsultan Hukum yang mencatut logo dan nama mereka,"jelas Tumbur dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (20/2).

Selain pengaduan kepada AFPI, bentuk upaya hukum yang dilakukan ketiga penyelenggara Fintech P2P Lending tersebut adalah mengirim somasi kepada Launcher.id terkait keberatan atas pencatutan logo dan nama mereka secara melawan hukum karena tanpa dasar kerjasama ataupun persetujuan dari Penyelenggara Fintech P2P Lending yang bersangkutan.

“AFPI secara tegas menyampaikan kepada para penyelenggara fintech P2P lending untuk mengantisipasi dan menghindari pencatutan nama oleh pihak tertentu. Sudah ada tiga penyelenggara terdaftar OJK dan anggota AFPI yang menyampaikan somasi kepada salah satu perusahaan konsultan hukum karena namanya dicatut dan logo perusahaan dicantumkan dalam website perusahaan konsultan hukum tersebut,” kata Tumbur.
Baca Juga: Fintech Jembatan Emas menyalurkan permodalan ke kurir dan karyawan Paxel

Tumbur menambahkan, sebagai asosiasi dari seluruh penyelenggara fintech P2P lending, AFPI secara tegas menyampaikan kepada para penyelenggara anggota AFPI untuk mengantisipasi dan menghindari pencatutan nama tanpa izin oleh konsultan hukum, konsultan pajak atau pihak ketiga manapun. 

Jika terjadi pencatutan nama, penyelenggara dapat langsung berkoordinasi dengan OJK dan AFPI. Hal ini untuk melindungi anggota dan menjaga citra positif industri Fintech P2P Lending.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×