kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri jaga rasio pencadangan 140% tahun ini


Senin, 19 Maret 2018 / 17:15 WIB
Bank Mandiri jaga rasio pencadangan 140% tahun ini
ILUSTRASI. ATM Bank Mandiri


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sepanjang tahun lalu telah meningkatkan rasio pencadangan atau coverage ratio hingga ke level 136%. Jumlah tersebut meningkat dari posisi tahun 2016 yang ada di kisaran 123%.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas menilai, besaran rasio pencadangan sangat tergantung pada kebutuhan bank untuk mengantisipasi kredit bermasalah.

"Angka itu kita naikkan kembali, karena itu angka yang kami anggap cukup bila cuaca pereokomian belum baik yang tentu bisa berdampak pada kolektabilitas turun," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (19/3).

Tahun ini pihaknya pun beranggapan, rasio pencadangan masih akan dijaga di level yang sama atau paling tidak di level 140%. Menurut Rohan, rasio pencadangan yang sempat ke level 120% dikarenakan kala itu rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di komoditas mengalami penurunan.

Guna mengantisipasi kredit komoditas yang naik, perseroan pun kembali memupuk pencadangan ke hingga ke level 140%.

Hal ini dilakukan Bank Mandiri guna menekan rasio NPL ke bawah 3% pada tahun 2018. Adapun, tahun lalu NPL bank bersandi BMRI ini berada di level 3,46%.

Sementara, merujuk pada analisis yang dilakukan Mandiri Sekuritas (Mansek), per akhir tahun 2017 lalu beberapa sektor yang menyumbang NPL Bank Mandiri antara lain pertambangan dan manufaktur yang masing-masing 4,2% dan 5,4%.

Selain itu, sektor lain seperti perdagangan, restoran dan hotel juga mendulang NPL tinggi di Bank Mandiri mencapai 7,9% serta sektor transportasi, pergudangan dan komunikasi sebesar 4,6% akhir tahun 2017 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×