OJK menyoroti rampungnya adaptasi manajemen baru di bank BUMN, swasta, dan daerah yang bisa jadi modal utama untuk mencapai target kinerja di 2026
OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan batas co-payment dan deductible, serta menekankan manajemen risiko.