kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI perketat aturan bilyet giro


Senin, 20 Maret 2017 / 17:09 WIB
BI perketat aturan bilyet giro


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) keluarkan sejumlah ketentuan aturan baru bilyet giro yang akan berlaku per 1 April 2017 mendatang. Aturan main baru tersebut antara lain mengenai masa berlaku maksimal 70 hari. Sebelumnya masa berlaku maksimal 70 hari plus enam bulan.

Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran, Dyah Virgoana Gandhi Nana mengatakan, selain mengenai masa berlaku, syarat formal juga diperketat. Yang diwajibkan seperti tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, tanggal efektif.

BI juga memangkas besaran kliring bilyet giro yakni maksimal hanya Rp 500 juta dari saat ini tak terbatas. "Penyempurnaan aturan ini bertujuan meningkatkan keamanan penggunaan bilyet giro, pasalnya banyak bilyet giro yang dipalsukan," ujarnya, Senin (20/3).

Selain itu, ketentuan baru ini juga membatasi jumlah koreksi maksimal tiga kali pada seluruh kolom kecuali tanda tangan. Bila melewati batasan tersebut, maka secara otomatis nasabah akan dimasukan ke dalam daftar hitam nasional.

Sekadar informasi, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima. Adapun, aturan baru ini tertuang dalam PBI No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro yang dilengkapi oleh Surat Edaran (SE) BI No. 18/40/DPSP tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI.

Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Ery Setiawan menjelaskan, ketentuan peralihan dari aturan baru ini antara lain untuk Bilyet Giro yang diterbitkan sebelum 1 April maka tetap dapat dibayarkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku Bilyet Giro mengacu pada peraturan lama.

Selain itu, bilyet giro dengan format lama masih dapat digunakan paling lambat 31 Desember 2017. "Untuk transaksi di atas Rp 500 juta bukan tidak boleh, melainkan dianjurkan untuk menggunakan bilateral saja," kata Ery.

Sebagai informasi, BI mencatat volume transaksi cek dan bilyet giro saat ini didominasi oleh transaksi dengan nominal sampai dengan Rp 500 juta yaitu mencapai 98,96% atau sebanyak 33,47 juta transaksi per akhir 2016 lalu. Sementara itu, dari sisi nominal transaksi cek dan bilgyet giro juga didominasi dengan nominal sampai dengan Rp 500 juta yaitu mencapai 69,18% atau Rp 1,03 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×