kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan panggil Stanchart terkait kasus Maxpower


Rabu, 28 September 2016 / 22:27 WIB
OJK akan panggil Stanchart terkait kasus Maxpower


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan memanggil direksi Standard Chartered Indonesia terkait dengan pemberitaan dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Maxpower Group Pte Ltd, yang sahamnya mayoritas dimliki Standard Chartered Plc.

Seperti diketahui, The Wall Street Journal dalam tulisannya juga menyebutkan bahwa Maxpower diduga telah melakukan suap untuk memenangkan kontrak dan disebut memiliki hubungan yang dekat dengan pejabat di bidang energi Indonesia.

Maxpower grup merupakan spesialis penyedia pasokan listrik berbasis gas ke daerah. Berdiri di Jakarta, Maxpower juga beroperasi di Thailand, Singapura, Mianmar, dan Dubai.

Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan biasanya ketika ada berita seperti itu, direksi Standard Chartered Indonesia akan diminta untuk segera menyampaikan informasi atau penjelasan kepada pengawas bank.

“Harapan saya ini tidak terkait dengan kegiatan bank Standard Chartered Indonesia,” ujar Nelson kepada KONTAN, Rabu (28/9).

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) sedang menyelidiki dugaan korupsi pada investasi pembangkit listrik di Indonesia. Beberapa pejabat Indonesia disebut diduga menerima suap dari anak usaha Stanchart di Inggris itu.

Diberitakan Reuters, Rabu (28/9), Departemen Kehakiman AS tengah melakukan investigasi soal penyuapan dan kejahatan lainnya di Maxpower Group Pte Ltd yang membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik berbahan bakar gas di Asia Tenggara.

Pihak Departemen Kehakiman AS masih menolak memberikan komentar soal ini. AS melarang perusahaan mereka memberikan suap ke pejabat di negara manapun dalam proyek kerjanya. Bila terbukti melakukan suap, perusahaan itu akan dipidana sesuai UU AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×