kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.135   100,00   0,55%
  • IDX 5.912   39,07   0,67%
  • KOMPAS100 769   5,82   0,76%
  • LQ45 587   4,49   0,77%
  • ISSI 203   0,67   0,33%
  • IDX30 333   2,19   0,66%
  • IDXHIDIV20 411   0,93   0,23%
  • IDX80 88   0,82   0,94%
  • IDXV30 111   0,16   0,14%
  • IDXQ30 107   0,26   0,24%

AAUI minta perusahaan waspadai lonjakan klaim asuransi kredit


Kamis, 19 November 2020 / 20:46 WIB
ILUSTRASI. Asuransi Simas Insurtech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta perusahaan asuransi mewaspadai lonjakan klaim asuransi kredit di masa pandemi virus corona (Covid-19). Apalagi, relaksasi pembayaran kredit yang diberikan pemerintah, akan memperpanjang masa pertanggungan asuransi.

"AAUI saat ini menghimbau perusahaan asuransi penerbit asuransi kredit untuk mulai mewaspadai portofolio asuransi ini. Mengingat, potensi klaim ada hubungannya dengan kondisi pandemi Covid-19 meski ada relaksasi kredit," kata Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, Rabu (18/11). 

Hal ini seiring dengan melemahnya daya beli masyarakat dan sektor usaha sehingga kemampuan membayar kredit turun. Akibatnya, risiko kredit yang ditanggung perusahaan asuransi juga semakin besar. 

"Kondisi ini telah menjadi perhatian asosiasi sejak lini bisnis asuransi kredit menunjukkan sinyal perlambatan pada kuartal I 2020. Pada awal tahun ini mulai terdapat kenaikan klaim asuransi kredit sehingga perusahaan menjadi lebih berhati - hati, tapi tren diperparah kondisi pandemi," tambahnya. 

Baca Juga: Premi bancassurance turun, OJK minta asuransi optimalkan pemasaran digital

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan atas lonjakan klaim asuransi kredit. Hingga September 2020 saja, klaim asuransi kredit meningkat hingga 50,9% secara year on year (yoy).

Asuransi Simas Insurtech juga mencatatkan kenaikan klaim asuransi kredit. Meski demikian, perusahaan masih bisa mengelola kenaikan klaim tersebut karena jumlah premi masih mencukupi. 

"Jadi, kami belum perlu pencadangan khusus. Karena pencadangan kita lakukan jika sudah mencapai klaim rasio tertentu," kata Direktur Simas Insurtech Teguh Aria Djana. 

Selanjutnya: Ini alasan OJK minta asuransi hati-hati kelola risiko asuransi kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×