kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alipay dan WeChat Pay bakal simpan dana di BUKU 4


Minggu, 13 Oktober 2019 / 19:12 WIB
Alipay dan WeChat Pay bakal simpan dana di BUKU 4
ILUSTRASI. Platform pembayaran dari China yaitu WeChat dan Alipay di pusat perbelanjaan di Jakarta. KONTAN/Muradi/2019/07/25


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Implementasi uang elektronik asing macam Alipay dan WeChat Pay di tanah air bakal tertunda hingga tahun depan. Meleset dari prediksi sejumlah Bank Umum Kegiatan usaha (BUKU) 4 yang menargetkan bisa menggelar kerja sama pada tahun ini. Belum diarihnya izin operasional dari Bank Indonesia jadi kendala.

Asal tahu, dalam Ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, penerbit asing mesti bekerja sama dengan BUKU 4 salah satunya untuk menyimpan floating money minimum 30% dari portofolionya di BUKU 4. Ketentuan ini bertujuan agar transaksi penerbit asing juga masuk dalam sistem keuangan nasional.

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, Pertamina bagi-bagi Diecast Lamborghini dan saldo Link Aja

“Iya betul, nanti mereka mesti simpan floating money. Sementara sekarang perkembangannya izin dari OJK sudah selesai, sementara dari Bank Indonesia masih proses. kami pun belum bisa memastikan kapan implementasi bisa dimulai,” kata Direktur Bisnis Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Lani Darmawan kepada KONTAN pekan lalu.

Direktur Bisnis Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Handayani juga menyatakan hal senada. ia berharap para penerbit asing yang bekerja sama dengan perseroan bisa menempatkan floating money di perseroan.

“harapannya memang demikian, mereka bisa menempatkan floating money di kami. karena memang sesuai regulasinya mereka mesti bekerja sama dengan BUKU 4, dan mendapat izin dari Bank Indonesia. setahu saya memang mereka sedang memproses izin tersebut,” katanya saat ditemui KONTAN pekan lalu.

Handayani menambahkan saat ini bank dengan aset terbesar di tanah air ini juga tengah menunggu izin dari bank sentral untuk menjadi acquiring dan accpetance atas kerja samanya dengan penerbit asing. Handayani memperkirakan akhir tahun ini, izin tersebut bisa didapatkan.

Sedangkan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang jadi salah satu bank yang telah mengumumkan kerja samanya denga Alipay dan We Chat Pay memprediksi implementasi baru akan bisa dilakukan pertengahan tahun depan. ini terkait, sejumlah regulasi yang mesti dipenuhi para penerbit asing.

“Dari Bank Indonesia ada regulasi soal QRIS (QR Code Indonesia Standard) yang mesti dipenuhi oleh penerbit uang elektronik asing, melihat kebijajkan tersebut kami mesti menyesuaikan dan ada kemungkinan implementasi akan mundur dari rencana semula, yang kami perkirakan bisa mundur hingga awal kuartal 2/2019,” kata Direktur BCA Santoso kepada KONTAN.

Baca Juga: Dompet elektronik asing menyerbu Tanah Air

Sebelumnya Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng menjelaskan kepada KONTAN untuk beroperasi di Indonesia para penerbit uang elektornik asing memang mesti menyesuaikan dengan standar QRIS paling lambat akhir tahun ini, dan mendapat izin penyelenggaraan dari Bank Indonesia.

“Jika sampai masa transisi pada 1 Januari 2020, para penerbit asing belum menggunakan QRIS, dan mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, maka operasinya di Indonesia akan dianggap ilegal, dan akan kami tertibkan,” papar Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×