kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank berdampak sistemik akan masuk pengawasan KSSK


Jumat, 02 Oktober 2015 / 21:15 WIB
Bank berdampak sistemik akan masuk pengawasan KSSK


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan formula penentuan bank berdampak sistemik terhadap industri perbankan domestik alias domestic-systematically important bank (D-SIB). Penentuan D-SIB ini, seiring dengan penetapan aturan Basel III yang dimulai pada tahun 2016 secara bertahap.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, formula perhitungan penentuan D-SIB itu, nantinya akan dipublikasikan.

Dengan demikian, perbankan akan mampu menghitung kesiapan permodalan. D-SIB ini mengacu ada aturan Bank Indonesia (BI) No 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

"Formula penentuan D-SIB sudah selesai. Nanti akan dipublikasikan. Tujuannya adalah untuk pengawasan, karena ada kewajiban bagi bank yang masuk D-SIB untuk menyiapkan buffer kewajiban tambahan dan itu menjadi pengembangan aturan Basel III," kata Muliaman di Jakarta, Jumat (2/10).

Muliaman bilang, formula ketentuan D-SIB itu akan dirilis OJK pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merampungkan Undang-Undang Jaring pengaman Sistem Keuangan (JPSK). DPR sendiri menargetkan UU tersebut dapat di amandemen pada akhir Oktober. Dengan demikian, kata Muliaman, OJK dapat mengumumkan formula ketentuan D-SIB pada akhir Oktober ini.

"Kami inginnya cepat mengumumkan formulanya, tapi tentu kami menunggu UU JPSK selesai dibahas. Formulanya sudah rampung. Bank-bank akan diumumkan tergantung threshold (ambang batas) berapa yang akan diterapkan. Ini tergantung konsistensi saja," kata Muliaman.

Lebih lanjut Muliaman menambahkan, dengan rampungnya formula penentuan D-SIB ini, maka pada tahun 2019 nanti, industri perbankan Tanah Air diharapkan akan mampu menerapkan aturan Basel III secara keseluruhan. Muliaman bilang, tahun 2016, anggota Basel akan datang ke Indonesia untuk me-review kesiapan rencana aturan Basel III yang telah disepakati.

Jika memang perbankan Indonesia dalam hasil review dinilai belum siap, maka anggota Basel meminta action plan terkait penerapan aturan Basel III di industri perbankan Indonesia. Catatan saja, mulai awal 2016, aturan Basel III akan mulai diterapkan secara bertahap. Dalam aturan tersebut, permodalan minimum bank tidak lagi 8%.

Sebab, modal inti bank naik dari 4,5% menjadi 6%. Bank juga harus menyiapkan modal penyangga alias conservative buffer, countercyclical buffer dan capital surcharge masing-masing maksimal sebesar 2,5% dari rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

Jika ditotal, mungkin rasio minimum modal bank bisa 13,5%. Kewajiban tambahan modal itu akan masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK) yang direncanakan selesai tahun ini.

Penyusunan RUU tersebut juga membahas kriteria bank-bank yang masuk daftar kelompok bank berdampak sistemik terhadap industri perbankan domestik alias domestic-systematically important bank (D-SIB). Jika masuk kategori D-SIB, bank harus memperkuat modal.

Muliaman menjelaskan, dalam RUU JPSK pada dasarnya diatur mengenai pembagian tugas secara jelas masing-masing pihak yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Ini bertujuan jika terdapat bank yang berdampak sistemik, maka masing-masing pihak yang tergabung dalam FKSSK dapat mengetahui tugasnya dengan jelas.

"UU JPSK nantinya mengatur secara jelas apa yang harus dilakukan oleh OJK, BI, Pemerintah dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan juga mengatur bagaimana peran KSSK. Nantinya bukan lagi FKSSK tapi hanya KSSK," jelas Muliaman.

Muliaman menuturkan, jika nanti ada bank yang mengalami pemburukan maka OJK akan mengetahui terlebih dahulu. Selanjutnya dilakukan call of meeting dengan tujuan update kondisi bank. Kalau tidak termasuk D-SIB maka akan langsung diserahkan kepada LPS.

Namun jika bank tersebut berdampak sistemik, maka akan diajukan dalam KSSK untuk selanjutnya diawasi dan dibina sampai dengan memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×