kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bankir sepakati aturan bilyet giro terbaru


Senin, 20 Maret 2017 / 21:14 WIB
Bankir sepakati aturan bilyet giro terbaru


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengumumkan perubahan aturan terkait pembayaran menggunakan bilyet giro yang akan efektif per 1 April 2017 ini. Sebelumnya, aturan terdahulu ini diatur dalam Surat Edaran Direksi Nomor 28 Tahun 1995. Selanjutnya, aturan ini dicabut dan diganti menjadi Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 dan SE Nomor 18/31/2016.

Sejumlah bankir yang dihubungi KONTAN, mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pihak regulator. PT Bank Mayapada Tbk, Rudy Mulyono menyebut bahwa penyempurnaan terhadap pengetatan penggunaan bilyet giro ini dilakukan oleh BI. Pasalnya, Rudy menilai tindak kejahatan melalui pemalsuan sampai bilyet giro bodong sering terjadi dan dinilai sudah kepada tahap mengganggu kelancaran lintas pembayaran di perbankan.

"Pemalsuan bilyet dan giro tidak dapat ditolerir karena selain menganggu kelancaran lalu lintas pembayaran, juga merusak reputasi bank penerbit bilyet dan giro yang disalahgunakan," ujarnya kepada KONTAN, Senin (20/3).

Selain menerbitkan aturan baru ini, BI juga mengimbau kepada setiap bank untuk melakukan penyesuaian, penyiapan warkat dan distribusi kepada nasabah serta edukasi kepada internal bank dan nasabah. Atas hal itu, Bank Mayapada mengkalim pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Direksi untuk internal perseroan serta sosialisasi kepada seluruh kantor dan nasabah bank Mayapada.

Senada, Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem juga menyebut pihaknya sepakat dengan aturan yang dikeluarkan oleh BI. "Sudah kita sosialisasikan ke cabang dan nasabah kita soal aturan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Santoso mengatakan, batasan maksimal bilyet giro yang dikliringkan Rp 500 juta serta pembatasan waktu maksimal masa berlaku hanya 70 hari akan membuat nasabah kurang nyaman. Meski begitu, dirinya berharap, lewat pengetatan aturan ini, kasus penipuan maupun fraud yang menggunakan bilyet dan giro dapat ditekan bahkan dihilangkan sepenuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×