kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BCA batasi penarikan tunai kartu kredit dari 50% jadi 20%


Selasa, 12 Mei 2020 / 03:20 WIB
BCA batasi penarikan tunai kartu kredit dari 50% jadi 20%


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) tidak hanya memberi kelonggaran pada para nasabah kartu kredit. BCA ternyata juga melakukan pembatasan akses kartu kredit. 

Salah satunya adalah membatasi penarikan uang tunai dari kartu kredit mulai 1 Mei 2020. Jika sebelumnya penarikan uang tunai bisa sampai 40% dari limit. Tapi mulai bulan ini, BCA membatasi penarikan uang tunai hanya sampai 20% dari limit. 

Perubahan limit tarik tunai ini berlaku untuk BCA Card, BCA Visa, BCA Mastercard, BCA JCB dan BCA Amex. 

Sebelumnya, BCA memberi keringanan suku bunga, batas pembayaran minimum dan denda keterlambatan kartu kredit BCA. 

"Sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia di masa darurat Covid 19 maka mulai 1 Mei 2020 suku bunga, batas minimum pembayaran dan denda keterlambatan akan disesuaikan," tulis BCA dalam pengumuman kepada nasabah. 

Baca Juga: BCA dan BRI sambut baik penangguhan pembayaran iuran LPS selama 6 bulan

Beberapa tarif yang disesuaikan sebagai berikut: 

1. Suku bunga pembelanjaan dan penarikan tunai dari sebelumnya 2,25% per bulan diturunkan menjadi 2% per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2020.

2. Batas minimum pembayaran juga akan diturunkan dari sebelumnya 10% dari tagihan atau minimal Rp 50.000 ditambah transaksi dan tunggakan bila ada. Kini batas minimum pembayaran cukup 5% dari total tagihan atau minimal Rp 50.000 ditambah transaksi cicilan dan tunggakan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. 

3. BCA memberi kelonggaran denda keterlambatan pembayaran dari sebelumnya 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000. Kini denda keterlambatan diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. 

Baca Juga: BCA beri keringanan bagi pemegang kartu kredit, berikut rinciannya

Ketiga perubahan tarif dan biaya tersebut berlaku untuk BCA Card, Smartcash (kecuali Suku Bunga Tarik Tunai), BCA Visa, BCA Mastercard, BCA JCB. Suku bunga tarik tunai untuk Smartcash masih tetap di 1,8%. Sedangkan suku bunga Smartcash untuk pembelanjaan (ritel) diturunkan dari 2,25 per bulan menjadi 2% per bulan. 

Sementara untuk kartu BCA Amex biaya denda keterlambatan pembayaran diturunkan menjadi 2% dari 2,2%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×