kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI : Perlindungan Hukum Terhadap Pengawas Bank Mendesak Dilakukan


Selasa, 02 Februari 2010 / 15:31 WIB
BI : Perlindungan Hukum Terhadap Pengawas Bank Mendesak Dilakukan


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Johana K.

JAKARTA Bank Indonesia (BI) menilai, penegasan atas perlindungan hukum terhadap para pengawas bank sudah mendesak untuk dilakukan. Deputi Gubernur BI Budi Rochadi bilang, di negara lain penegasan atas perlindungan hukum terhadap pengawas bank sudah lebih jelas.

"Perlindungan hukum terhadap para pengawas yang sudah melakukan tugasnya sesuai SOP ini diperlukan. Definisi ini perlu segera dicantumkan dalam Undang-Undang BI dan Undang-Undang Perbankan seperti di negara lain," ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi 11 DPR RI di Jakarta, Selasa (2/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×