kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BTN prediksi sekitar 6% kredit restrukturisasi Covid-19 berpotensi jadi NPL


Senin, 22 Maret 2021 / 21:03 WIB
BTN prediksi sekitar 6% kredit restrukturisasi Covid-19 berpotensi jadi NPL
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Bank Tabungan Negara (BTN),Jakarta Pusa. KONTAN/Baihaki.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) telah melakukan penilaian terhadap debitur-debitur yang melakukan program restrukturisasi Covid-19 pada kuartal I-2021. Dari hasil assesment tersebut, bank pelat merah ini memperkirakan pokok kredit yang berpotensi turun ke kategori kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sekitar 6%.

Direktur Collection & Asset Management Bank BTN Elizabeth Novi mengatakan, perkiraan kredit yang berpotensi jatuh ke NPL tersebut belum berubah dari proyeksi pada penilaian sebelumnya. "Pada kuartal II, akan kami assesment lagi untuk melihat perkembangannya," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (22/3).

Sementara tren jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi Covid-19 setiap bulannya terus menunjukkan penurunan. Novi bilang, hal ini sejalan dengan tren penurunan jumlah debitur yang dilakukan Restrukturisasi Covid di industri perbankan saat ini. 

Baca Juga: Begini upaya BTN dukung perumahan ramah lingkungan

Per Desember 2020, jumlah debitur BTN yang melakukan program restrukturisasi Covid-19 mencapai sekitar 330.000 dengan pokok kredit mencapai Rp 57 triliun dimana 69% diantarnya berasal dari segmen konsumer, terutama Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Sampai saat ini, lanjut Novi, BTN terus berupaya untuk memberikan informasi kepada debitur terkait dengan masa jatuh tempo restrukturisasi maupun melakukan assesment terhadap debitur-debitur yang diperlukan restrukturisasi kembali. 

Hal ini sejalan dengan adanya perpanjangan program restrukturisasi hingga Maret 2022 lewat  POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 

Selanjutnya: Tebar Promosi, Bisnis KPR Meningkat Awal Tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×