kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

BTPN tandatangani kredit sindikasi Rp 3,3 triliun


Kamis, 14 September 2017 / 21:56 WIB
BTPN tandatangani kredit sindikasi Rp 3,3 triliun


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) mengumumkan telah menandatangani perjanjian kredit sindikasi senilai US$ 250 juta atau Rp 3,3 triliun (kurs 1 US$ = Rp 13.333).

Sindikasi ini dilakukan dengan Sumitomo Mitsui Banking Corporation cabang Singapura. "SMBC Singapura sebagai mandated lead arranger dan bookrunner," kata Anika Faisal, Direktur BTPN dalam keterangan resmi ke bursa efek Indonesia, Kamis (14/9).

Perjanjian ini terdiri dari dua fasilitas. Pertama adalah fasilitas A sebesar US$ 115 juta yang akan jatuh tempo 360 hari setelah utilisasi. Kedua,  fasilitas B sebesar US$ 135 juta yang akan jatuh tempo 360 hari setelah penandatanganan.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan pada 12 September 2017 lalu. Anika bilang dengan adanya sindikasi ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha BTPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×