kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Desember 2013, perjanjian alih daya yang tak sesuai wajib diakhiri


Selasa, 13 Desember 2011 / 21:04 WIB
ILUSTRASI. kawasan ekonomi khusus atau KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara. Foto Dok Kementerian Perdagangan


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank-bank yang sudah terlanjur melakukan alih daya atas pekerjaan selain yang diperbolehkan dalam PBI Alih Daya, wajib menghentikan kegiatan alih dayanya tersebut. PBI baru tersebut mewajibkan bank menghentikan kegiatan alih daya tersebut saat berakhirnya perjanjian atau paling lambat 9 Desember 2012.

Akan tetapi, terhadap perjanjian yang masih akan berlangsung dalam satu hingga dua tahun lagi, bank wajib menghentikan alih daya saat berakhirnya perjanjian tersebut. "Bank dapat memperpanjang perjanjian paling lama hingga 9 Desember 2013," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI) Irwan Lubis, Selasa (13/12).

Adapun, untuk jangka waktu perjanjian lebih dari dua tahun, bank wajib menghentikan perjanjian alih daya selambat-lambatnya 9 Desember 2013.

Irwan menuturkan, bank berkewajiban menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia terkait kegiatan alih daya. Untuk rencana alih daya dilaporkan paling lambat setiap tanggal 31 Desember atau 30 Juni tahun berikutnya, bila ada revisi. Adapun laporan alih daya yang bermasalah dilaporkan paling lambat tujuh hari kerja setelah diketahuinya permasalahan oleh bank.

Bila bank tidak melaksanakan ketentuan ini, maka BI bakal mengenakan sanksi kewajiban membayar dengan nominal maksimal sanksi Rp 100 juta (bagi yang terlambat menyerahkan laporan) dan Rp 125 juta (bagi yang diketahui BI belum menyerahkan laporan).

BI juga akan memberlakukan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×