kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR bisa tolak usulan calon OJK dari presiden


Selasa, 10 April 2012 / 16:32 WIB
DPR bisa tolak usulan calon OJK dari presiden
ILUSTRASI. Ilustrasi Shopee.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Empat belas nama usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bakal memperebutkan tujuh kursi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) bisa saja ditolak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses uji kepatutan dan kelayakan. Bila ini terjadi, maka Panitia Seleksi (Pansel) OJK harus siap-siap mengulang seleksi calon.

"Kami bisa menolak seluruh maupun sebagian nama calon OJK yang diserahkan apabila memiliki rekam jejak bermasalah," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis, Selasa (10/4).

Sekedar informasi, meski 14 nama usulan Presiden belum resmi disampaikan di sidang paripurna, namun informasinya sudah beredar. Keempat belas nama tersebut ialah Muliaman D Hadad, Achyar Ilyas, I Wayan Agus Mertayasa, Mulia P Nasution, Nelson Tampubolon, Riswinandi, Nurhaida, Rahmat Walujanto, Isa Rahmatarwata, Firdaus Djaelani, Ilya Avianto, dan Rijani Tirtoso.

"Untuk penilaian kami akan mengundang LSM supaya bisa menambah informasi (tentang para calon). Menurut saya memang ada beberapa nama yang layak dipertanyakan," ungkap Harry.

Apabila pada proses uji kepatutan dan kelayakan, DPR mendapati seluruh atau sebagian kandidat masuk kategori bermasalah dan ditolak, maka DPR akan meminta Pansel OJK mengulang lagi proses seleksi.

"Itu tugas Pansel untuk memilih lagi. Mekanismenya terserah Pansel. Bisa dibuka lagi atau seleksi ulang dari 290 yang mendaftar," ujarnya.

Jika prosedur berjalan sesuai jadwal, maka DPR akan mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon DK-OJK mulai pertengahan Mei 2012 atau setelah masa reses berakhir. Ditargetkan keputusan tujuh nama DK-OJK akan diumumkan pada akhir Juni 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×