kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fidusia secara online cemaskan industri


Selasa, 23 April 2013 / 07:35 WIB
Fidusia secara online cemaskan industri
ILUSTRASI. Pegawai menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU


Reporter: Mona Tobing | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia telah berlaku sejak Agustus 2012. Namun pelaksanaannya di lapangan membentur banyak kendala, terutama dalam proses pendaftaran.

April ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkum HAM) akan memfasilitiasi pendaftaran fidusia secara online. Meski menjanjikan kemudahan dan kecepatan, pelaku industri multifinance justru cemas keabsahan dari sertifikat itu. Pendaftaran online dikhawatirkan tak sah dan berimbas ke legalitas sertifikat fidusia.

Kemkumham mengatakan sejak PMK Fidusia berlaku, kantor wilayah Kemkum HAM kewalahan melayani pendaftaran fidusia. Secara nasional, ada 20.000 pendaftaran fidusia setiap hari. "Apalagi multifinance ingin sertifikat cepat jadi, karena solussinya lewat online," kata Aidir Amin Daud, Dirjen AHU Kemkumham, Senin (22/4).

Industri juga khawatir sertifikat fidusia yang diterbitkan secara online dianggap tak sah. Ini bisa memunculkan sengketa dengan konsumen. "Berkaca pada kasus yang ada, wajar jika pelaku industri cemas," kata Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahan Pembiayaan Indonesia.

Menangapi kecemasan itu, Aidir menegaskan sertifikat online sah di mata hukum. Ada tiga dasar hukum, yakni: UU No 42 tahun 1999, PP No 86 tahun 2000 dan Keppres No 139. "Tidak ada larangan untuk penerbitan sertifikat secara online," ujar Aidir.

Selain menyoroti keabsahan legalitas sertifikat secara online, APPI juga merinci lima persoalan yang dihadapi multifinance. Pertama, kantor pendaftaran terbilang minim. Saat ini, baru ada 33 kantor yang melayani fidusia. Padahal ada 5.000 kontrak setiap hari di 2.000 cabang multifinance. Kedua, biaya penjaminan senilai Rp 25.000 - Rp 400.000 per kendaraan. Tapi penerapannya membengkak mencapai Rp 300.000 - Rp 700.000 per kendaraan.

Ketiga, penerapan pendaftaran di seluruh kantor cabang dibatasi. Misalnya di DKI Jakarta hanya melayani 40-60 berkas perhari. Keempat, sertifikat lama terbit. Terakhir, kendala di notaris yang pelaksanaannya meminta kehadiran konsumen setiap penandatangan akta. Ini tidak memungkinkan karena jumlah kontrak terlalu banyak.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi dan Kemkum HAM untuk meminimalisir kendala di fidusia. "Koordinasi untuk mempertimbangkan kesiapan infrastruktur pendaftaran fidusia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×