kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

IKNB Syariah terganjal minimnya inovasi produk


Kamis, 26 Maret 2015 / 18:01 WIB
IKNB Syariah terganjal minimnya inovasi produk
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamidi Hanya 3 Hari Periode 13-15 Oktober 2023.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Mesti Sinaga

Jakarta. Pangsa pasar industri keuangan non bank (IKNB) Syariah masih mini. Berdasar data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pangsa pasar IKNB syariah dari sisi aset tahun lalu hanya 3,5%. Penguasaan ini naik tipis dibanding akhir tahun 2013 yang sebesar 3,1%.

Salah satu penyebab masih minimnya pangsa pasar IKNB Syariah  adalah minimnya inovasi produkyang bisa menarik minat nasabah konvensional berpaling ke produk-produk syariah. Pelaku usaha IKNB Syariah ini pun kesulitan menggenjot penetrasi pasar.

Direktur IKNB Syariah OJK Muhammad Muchlasin menyebut, minimnya inovasi akibat  langkanya sumber daya yang mumpuni. Alhasil produk yang mereka hasilkan tak jauh beda dengan produk konvensional. "Kalau tak ada bedanya, kebanyakan memilih yang konvensional," katanya, Kamis (26/3).

Untuk mendorong pertumbuhan diIKNB Syariah  ini, OJK pun menyiapkan sejumlah cara.  

Salah satunya, OJK berencana membentuk task force pengembangan IKB syariah dengan ikut menggandeng lembaga lain, termasuk perbankan. Maklum, pelaku bisnis non bank tak bisa lepas dari lembaga lain, termasuk perbankan untuk pendanaan dan pemasaran.

Di industri asuransi syariah sendiri, papar Muhammad,  mereka berupaya mengembangkan sistem pemasaran yang lebih mudah dijalankan. "Misal pemasaran melalui komunitas sepertinya lebih bisa untuk dimaksimalkan industri," kata dia, Kamis (26/3).

Untuk perusahaan penjaminan syariah, regulator menyiapkan peraturan OJK (POJK) soal penguatan kelembagaan industri ini. "Selain itu kita rencanakan perluasan usaha seperti melalui co-guarantee, regaransi, sampai surity," lanjut Muhamad.

Adanya perluasan izin usaha bagi perusahaan pembiayaan, juga bisa berdampak positif, karena perusahaan pembiayaan bisa menggarap segmen syariah. Meski, Muhamad mengakui, pelaku industri butuh waktu  untuk merancang strategi bisnis dalam memasuki lini bisnis baru ini.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×