kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,20   6,85   0.74%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kantongi izin penuh, P2P Lending milik Astra Maucash akan garap sektor produktif


Kamis, 10 Oktober 2019 / 15:57 WIB
Kantongi izin penuh, P2P Lending milik Astra Maucash akan garap sektor produktif


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Welab Digital Arta (AWDA) sebagai penyelenggara fintech peer to peer lending Maucash mengantongi izin usaha penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 30 September 2019. Lewat izin ini, AWDA telah menyiapkan berbagai strategi terutama meningkatkan jangkauan pinjaman.

“Memang pertama yang hendak dicapai perusahaan adalah izin dari OJK. Setelah itu, kami komitmen mengembangkan coverange pinjaman Maucash sebab itu mandat OJK agar bisa menjaungkau seluruh Indonesia. Kedua, mulai penetrasi ke area produktif, saat ini kami main di multiguna,” ujar Presiden Direktur AWDA Rina Apriana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/10).

Ia menambahkan, dalam mengarap sektor produktif, AWDA akan mulai menggarap dalam ekosistem astra group terlebih dahulu. Lantaran AWDA merupakan perusahaaan bersama antaran PT Sedaya Multi Investama, anak perusahaan PT Astra International Tbk dengan WeLab dari Hong Kong.

Baca Juga: Fintech yang kantongi izin usaha bertambah, AFPI: Industri P2P lending makin kredibel

Pemberian izin dari OJK ini tertuang dalam Surat Keputusan OJK KEP 84/D.05/2019. Rina melihat penerimaan izin lni merupakan wujud komitmen AWDA dalam menjalankan bisnis sejalan dengan peraturan dari regulator. Juga sebagai komitmen dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan serta memiliki dampak positif bagi para pemangku kepentingan, terutama masyarakat.

AWDA beroperasi dan meluncurkan produknya dengan platform Maucash sejak September 2018. Dengan mendapatkan izin usaha ini, Maucash ingin untuk memperkuat industri fintech P2P lending di Indonesia.

Di usia yang pertama, Maucash telah mengembangkan area operasionalnya ke berbagai wilayah di lndonesia, mulai dari wilayah Jabodetabek, Denpasar, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Solo, Bandung, Balikpapan, Samarinda, Medan, Malang. Makassar, dan Cilegon. Ekspansi wilayah ini diharapkan dapat melayani lebih banyak konsumen di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Fintech yang berizin di OJK bertambah dua pemain, ini daftar lengkapnya

Semenjak diluncurkan, aplikasi Maucash telah diunduh lebih dari 1 juta pengguna smartphone android. Maucash telah memproses hampir 500.000 aplikasi pinjaman. 

ADWA terbentuk pada 25 Juli 2018 dan memperoleh tanda daftar di OJK sebagai fintech legal sejak 31 Agustus 2018.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×