kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Moratorium koperasi simpan pinjam


Jumat, 24 Maret 2017 / 17:58 WIB
 Moratorium koperasi simpan pinjam


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM mewacanakan moratorium pemberian badan hukum dan ijin untuk pendirian koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi jasa keuangan (KJK). Rencana ini dilatari maraknya malapraktik koperasi yang terjadi belakangan ini.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan usulan moratorium koperasi simpan pinjam merupakan rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi dan UKM di Denpasar, Bali, Kamis (23/3). “Ada pemikiran itu karena banyak kasus penyimpangan yang mengatasnamakan koperasi. Koperasi dijadikan alat untuk praktik yang tidak semestinya dalam hal bisnis keuangan," katanya.

Agus menegaskan,  pihaknya tidak akan gegabah dalam memutuskan moratorium KSP/KJK. Pemerintah akan melakukan kajian khususnya dengan penggerak koperasi, OJK dan pemerintah daerah. Ia menilai KSP/KJK masih sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Sebab dari 152.000 koperasi, sebanyak 76% adalah KSP.  

Meski demikian, wacana moratorium berkembang bukan karena pengawasan tidak mampu mencegah terjadinya praktik tersebut. Namun, moratorium dipertimbangkan sekaligus sebagai kajian untuk meningkatkan kualitas KSP. “Saat ini praktik penyimpangan koperasi masih sedikit. Kami ingin mencegah tidak merambah ke lebih banyak koperasi yang melakukan malapraktik,” tegas Agus.

Karena itu juga, Rakornas mengusulkan perlu fit and proper test bagi calon pengurus KSP/KJK dan pengelola USP. Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM sudah melakukan upaya pengawasan untuk mencegah praktik llegal koperasi dengan membentuk satgas di 34 provinsi. "Saat ini ada 1.712 satgas pengawasan koperasi," sebut Agus.

Sejumlah kasus praktik illegal koperasi merugikan hingga ribuan anggotanya. Atas praktik illegal koperasi, Kementerian Koperasi pada 1 Maret lalu telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group, KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, KSPPS BMT CSI Madani Nusantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×