Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 20% bank belum memenuhi aturan rasio kredit UMKM. Aturan minimal rasio kredit UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) sebesar 20%, mulai berlaku pada 2018.
Direktur Bidang Sustainable Finance Group Dukungan Strategis Dewan Komisioner OJK Edi Setijawan mengatakan, pada 2018, bank diharuskan menyalurkan minimal 20% dari total kredit ke sektor UMKM.
“Bagi bank yang masih belum memenuhi aturan ini, regulator akan melakukan pengawasan (supervisory action) serta melakukan proses pendampingan,” kata Edi pada seminar Continued Sustainable Development, Rabu (8/3).
Proses pendampingan ini untuk mengetahui kesulitan yang dihadapi bank terkait implementasi aturan tersebut. Sebagai informasi, menurut Edi, sebanyak 20% bank yang belum memenuhi aturan itu berasal dari bank asing dan bank campuran.
Edi mengakui, tidak semua bank memiliki keahlian di bidang UMKM. Hal ini terutama bagi bank yang selama ini fokus ke dua sektor besar yaitu komerrsial dan korporasi.
Namun, yang menjadi masalah adalah beberapa bank tersebut tidak mau belajar dan mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi aturan rasio UMKM. Padahal aturan ini sudah dibuat sejak 2012 atau lima tahun yang lalu.
Edi menyarankan, bank yang belum memenuhi aturan UMKM untuk berkolaborasi dan melakukan channeling atau joint financing dengan bank lain yang sudah pengalaman di sektor UMKM.
Aturan mengenai minimal 20% kredit bank disalurkan ke UMKM tertuang dalam peraturan bank Indonesia (PBI) No.14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit dalam rangka pengembangan usaha UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News