kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,53   2,89   0.31%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Rencana merger Bank Banten & BJB aksi korporasi biasa, tak terkait Covid-19


Jumat, 24 April 2020 / 19:59 WIB
OJK: Rencana merger Bank Banten & BJB aksi korporasi biasa, tak terkait Covid-19
ILUSTRASI. ilustrasi?merger dan akuisisi, mergers and acquisitions


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana penggabungan usaha atau merger antara dua bank daerah yakni PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19.

Juru Bicara OJK Sekar Putih mengatakan rencana merger tersebut bukan lantaran paksaan dari regulator. "Ini aksi korporasi biasa," kata Sekar kepada Kontan.co.id, Jumat (24/4).

Di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19), OJK memang memiliki kewenangan memaksa bank melakukan konsolidasi baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi kepada LJK melalui perintah tertulis. Kewenangan itu diperoleh lewat Peraturan Pengganti Undang-undang Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Bakal merger dengan Bank BJB, bagaimana nasib rights issue Bank Banten?

Sebagai tindak lanjut dari Perppu itu, OJK baru saja menerbitkan POJK 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank. Sementara dalam aturan ini dijelaskan ada dua kriteria yang bisa jadi acuan OJK mengeluarkan perintah tertulis konsolidasi.

Pertama, bank yang dinilai OJK mengalami permasalahan keuangan sehingga mengganggu kelangsungan usaha atau dinilai tidak mampu menghadapi tekanan yang sedang dihadapi. Kedua, bank yang pemegang saham pengendalinya dinilai tak mampu memiliki kemampuan untuk melakukan penguatan bank.

Setelah mendapat perintah tertulis, bank wajib melaksanakan konsolidasi. Apalagi dalam Perppu 1/2020 ada sanksi pidana penjara dan denda jika perintah tak dilakukan.

Namun ada ketentuan yang dilonggarkan dalam aturan itu diantaranya bank yang diperintah berkonsolidasi bisa dikecualikan untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti sesuai ketentuan soal konsolidasi bank umum dan bank yang berstatus perusahaan terbuka diperbolehkan untuk tak mengumumkan aksi konsolidasi ini.

Sekar menambahkan, pihaknya akan segera memproses permohonan penggabungan usaha Bank Banten dan Bank BJB tersebut. Rencana merger itu telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang diteken pada 23 April 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.

Baca Juga: Ini alasan Pemprov Banten menginginkan merger Bank Banten dengan BJB

Letter of Intent merupakan langkah awal untuk memulai negosiasi untuk menuju kepada pembentukan perjanjian dan kesepakatan tersebut belum tidak mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×