kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK siapkan aturan main bagi PNM


Selasa, 28 November 2017 / 21:24 WIB
OJK siapkan aturan main bagi PNM


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan main bagi PT Permodalan Nasional Madani alias PNM. Ini bakal jadi aturan pertama yang dibuat wasit industri keuangan ini bagi perusahaan tersebut.

Dalam bagian penjelasan rancangan aturan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut PNM sudah didirikan sejak 1999 lalu. Namun belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha PNM, menyebabkan kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan tersebut belum diawasi. "Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah," katanya.

Dalam draft RPOJK tentang pengawasan PNM sendiri ada beberapa poin yang bakal diatur. Diantarnaya soal kegiatan usaha PNM yang meliputi jasa pembiayaan, jasa manajemen dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan OJK. Kegiatan pembiayaan juga bisa dilakukan dengan prinsip syariah.

Sementara itu, perseroan juga wajib memenuhi rasio produktivitas kegiatan usaha financing to asset ratio dan micro financing ratio. Perusahaan wajib menjaga rasio pembiayaan terhadap aset minimal sebesar 70%.

Sementara itu, PNM juga wajib menjaga rasio pembiayaan mikro dengan nilai di bawah Rp 10 juta minimal sebesar 20% dari total pembiayaan.

Dari sisi pendanaan, calon beleid ini menegaskan sumber dana yang bisa diakses oleh PNM untuk menunjang bisnisnya. Yakni mulai dari penyertaan modal negara, pinjaman, penerbitan obligasi atau obligasi syariah, penerbitan medium term notes, pinjaman subordinasi, sekuritisasi piutang pembiayaan, hibah, atau sumber pendanaan lain dengan persetujuan OJK.

OJK juga bakal mengatur soal kesehatan pembiayaan. Dimana non performing loan PNM maksimal paling tinggi dipatok 5%.

Di sisi lain, perusahaan wajib memenuhi rasio likuiditas paling sedikit 120%. Selain itu rasio permodalan melalui perhitungan gearing ratio maksimal sebanyak sepuluh kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×