kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku industri berharap asuransi barang milik negara dimulai tahun ini


Selasa, 22 Mei 2018 / 14:27 WIB
Pelaku industri berharap asuransi barang milik negara dimulai tahun ini
ILUSTRASI. Asuransi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi yang masuk ke dalam konsorsium asuransi Barang Milik Negara (BMN) berharap program asuransi ini bisa mulai jalan tahun ini.

Salah satunya disampaikan oleh PT Reasuransi Maipark Indonesia. Direktur Utama Maipark Indonesia Yasril Y. Rasyid mengatakan, saat ini pemerintah masih mengkaji aset negara mana saja yang bisa diasuransikan, yang nantinya akan berbentuk petunjuk teknis asuransi BMN. Petunjuk teknis ini merujuk pada peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 247/PMK.06/2016.

“Kami sedang membantu penyusunan Peraturan Menteri Keuangan yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan nanti. Untuk PMK nomor 247 tahun 2016 sudah terbit, tapi penyusunan petunjuk pelaksanaan kemungkinan akan selesai dan dimulai tahun 2018,” kata Yasril kepada Kontan.co.id, pada kesempatan baru-baru ini.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan itu, secara garis besar memuat ruang lingkup jaminan obyek yang diasuransikan, kemudian metode penggantian risiko, sistem pengadaan asuransi, pengelolaan asuransi, penanganan klaim dan lainnya.

Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Sahata L. Tobing juga mengharapkan petunjuk pelaksanaan asuransi BMN bisa rampung tahun ini. Walaupun sekarang masih tahap pembahasan terkait obyek yang diasuransikan dan skema asuransi aset negara tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna menjelaskan, asosiasi masih menunggu skema matang program asuransi BMN dan bentuk konsorsium yang saat ini masih digodok oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua minggu lalu, AAUI telah melakukan pertemuan dengan DKJN Kemkeu. Hasilnya, asosiasi bakal menyiapkan draft polis asuransi BMN yang cakupan jaminannya berdasarkan asuransi Properti All Risk (PAR) dan asuransi bencana alam. Sementara Maipark masih menunggu data exposure dari DJKN Kemkeu. Setelah itu, dikoordinasikan dengan Lembaga Afiliasi Penelitian Indonesia (LAPI) dari ITB dalam merumuskan tarif asuransi.

“Kalau DKJN sedang membahas dan mengumpulkan obyek pertanggungan yang dijamin apa saja. Sedangkan Jasindo sebagai pemimpin konsorsium asuransi BMN akan berkoordinasi dengan Asosiasi dan Maipark untuk menyusun draft petunjuk teknisnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana mengasurasikan barang-barang milik negara. Hal ini tentunya menjadi potensi yang menggiurkan bagi perusahaan asuransi umum untuk mengelola barang milik negara itu. Bayangkan saja, data sementara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mencatatkan nilai aset barang milik negara mencapai Rp 2.183 triliun di semester I-2017. Yang berarti, nilai aset yang tinggi ini berpeluang mendongkrak pertumbuhan premi perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×