kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku tekfin sambut aturan Anti Pencucian Uang BI


Kamis, 14 September 2017 / 12:18 WIB
Pelaku tekfin sambut aturan Anti Pencucian Uang BI


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) memperkuat peraturan anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT). Hal ini dilakukan melalui perluasan subjek penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) bukan bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank, yang harus tunduk pada ketentuan tersebut.

Senior Advisor Asosiasi Fintech Indonesia Adrian Anwar mengatakan, langkah BI ini baik untuk bisnis teknologi finansial atau tekfin. Menurutnya, tantangan ke depan adalah membuat standardisasi risk management agar tujuan peraturan ini dapat tercapai.

“Kami dari Asosiasi FinTech mengapresiasi langkah BI yang memperbolehkan Customer Due Diligence (CDD) dengan teknologi. Dampaknya akan sangat positif bagi industri tekfin,” katanya kepada KONTAN, Kamis (14/9).

Selain itu, Head of Public Relations dan Marketing Offline Modalku Ariani Ratna Hadioetomo juga menyambut secara positif peraturan baru ini. Menurutnya, dengan pendekatan seperti ini, inklusi keuangan dapat lebih merata.

“Transaksi di Modalku harus dilakukan melalui bank di mana secara otomatis kami diuntungkan dengan hal ini, proses Know Your Customer (KYC) di bank sudah cukup akurat,” kata dia.

Oleh karena itu, menurut Ariani, respon positif dari pihak regulator sangat mendukung inklusi keuangan, terutama dengan remote KYC, sehingga keamanan pelanggan tetap terjaga dan pada saat bersamaan inovasi dapat terus berkembang.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan, penyempurnaan peraturan dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan dalam mendukung Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, yang muncul dari perkembangan teknologi sistem informasi.

Sebab, dengan berbagai inovasi dalam kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valuta asing, maka produk, jasa, transaksi dan model bisnis pada kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valuta asing menjadi semakin kompleks. Hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Adapun perluasan yang dimaksud, yaitu mencakup PSJP bukan bank seperti penyelenggara transfer dana dan penerbit alat pembayaran menggunakan kartu, dan penyelenggara dompet elektronik; dan penyelenggara KUPVA bukan bank misalnya startup teknologi jasa finansial (fintech).

"Misalnya, Gojek, gopay, kan dia sudah ada uang elektronik maka dia harus tunduk aturan yang ada di BI. Di sini sudah ada hal-hal yang harus mereka terapkan untuk know your customer. Saat ini kami harus bisa membuat ketentuan yang ke depan bisa mengakomodir (fintech). Sekarang mungkin kita tidak tahu fintech ini seperti apa," kata Eni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×