kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kaji aturan teknis penerapan student loan


Rabu, 21 Maret 2018 / 19:37 WIB
Pemerintah kaji aturan teknis penerapan student loan
ILUSTRASI. Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku sedang menyusun aturan teknis penerapan kredit pendidikan atau student loan di beberapa bank. Saat ini, pemerintah mengaku sedang mengkoordinasikan antar pemerintah dan lembaga terkait mengenai ini.

Muhammad Nasir, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengaku saat ini belum ada aturan yang melandasi program kredit pendidikan.

"Belum ada Pak Menteri Perekonomian ditugasi presiden mengkoordinasi satu pedoman yang bisa dilakukan perbankan Indonesia," kata Nasir dalam acara penandatangan kerjasama dengan BRI, Rabu (21/3).

Dalam beberapa waktu ke depan, Menteri Perekonomian, menurut Nasir, akan mengadakan rapat yang akan dihadiri lembaga dan kementerian terkait membahas soal student loan ini. Pemerintah menurut Nasir mengapresiasi BRI yang telah bergerak cepat merealisasikan instruksi presiden pada 15 Maret 2018.

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menurut Nasir memprioritaskan mahasiswa S2 dan S3 dalam program ini karena memiliki risiko paling rendah. Tapi tidak menutup kemungkinan nantinya mahasiswa S1 juga dimasukkan dalam program.

Untuk jurusannya, pemerintah ingin mahasiswa jurusan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi bisa banyak masuk program ini. Diharapkan ini bisa mendorong pembangunan Indonesia kedepan.

Pemerintah ingin selain BRI, ada beberapa bank lain yang dalam waktu dekat ini bisa merealisasikan instruksi Presiden ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×