kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rugikan negara, Kejagung usut kredit ke Tirta


Selasa, 26 September 2017 / 11:48 WIB
Rugikan negara, Kejagung usut kredit ke Tirta


Reporter: Galvan Yudistira, Sinar Putri S.Utami, Yuwono Triatmodjo | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Kejaksaan Agung tengah menangani kasus fasilitas kredit PT Bank Mandiri Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling (Tirta). Pasalnya, kasus ini dianggap merugikan negara triliunan rupiah.

Kasus bermula saat Direktur Tirta pada 15 Juni 2015 berdasarkan Surat No.08/TABco/VI/205 mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit ke Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung.

Tirta Amarta mengajukan perpanjangan seluruh fasilitas kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 880,60 miliar. Tirta juga mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC senilai Rp 40 miliar, sehingga total plafon pinjaman menjadi Rp 50 miliar, ditambah kredit investasi Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Roem bilang, dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset Tirta Amarta. Akibatnya, nota analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 menyebut kondisi keuangan Tirta Amarta mengalami perkembangan sehingga bisa menggaet perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, Rp 1,17 triliun, di tahun 2015.

Tirta Amarta juga menggunakan uang fasilitas kredit, antara lain Rp 73 miliar yang tidak sesuai perjanjian kredit investasi dan KMK. "Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara Rp 1,4 triliun, yang terdiri dari pokok, bunga dan denda," ujar Roem kepada KONTAN, Minggu (24/9).

Kata Roem, kasus ini kini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus ini. "Termasuk dari Bank Mandiri juga sudah diperiksa," imbuh Roem.

Dari penelusuran KONTAN diketahui bahwa pemilik Tirta adalah Rony Tedy. Tirta Amarta merupakan produsen air minum dalam kemasan, yang menggunakan merek Viro.

Rony Tedy beserta salah satu direktur di anak usaha Tirta Amarta, yakni Jongki Budiman, juga telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung.

Terkuaknya kasus ini bermula dari laporan Bank Mandiri ke Kejaksaan Agung.

Manipulasi kinerja

Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri menyatakan, Tirta Amarta mulai mendapatkan kredit dari Mandiri sejak 2011-2012. "Ada dugaan Tirta Amarta mengubah laporan keuangan seolah-olah aktiva piutang dan persediaannya mengalami kenaikan," kata Kartika, Senin (25/9). Perubahan laporan keuangan itu, kata Tiko, diduga dilakukan oleh auditor Tirta. Kartika menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×