kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tax amnesty bisa turunkan biaya dana bank


Senin, 25 April 2016 / 12:14 WIB
Tax amnesty bisa turunkan biaya dana bank


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perbankan Indonesia dapat menikmati dana segar dari rencana penerbitan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengharapkan melalui Undang-Undang Tax Amnesty, dana-dana tersebut dapat kembali ke Indonesia untuk menutup pembiayaan pembangunan.

Misalnya, dana-dana tersebut di perbankan dapat mendorong turunnya biaya dana atau cost of fund yang nantinya membuka peluang turunnya suku bunga kredit lebih lanjut. "Masuknya dana hasil repatriasi dapat memberikan dampak positif bagi sektor jasa keuangan," kata Muliaman, pada rapat dengar pedapat dengan Komisi XI, Senin (25/4).

Lanjutnya, ada dampak negatif dari masuknya dana tersebut jika terjadi kegagalan dalam penyaluran dana ke dalam bentuk aset produktif yaitu akan mengakibatkan peningkatan biaya dana. Selain itu, likuiditas yang berlebihan di perbankan dikuatirkan akan dapat mendorong naiknya ingkat inflasi dan juga penyaluran kredit yang kurang kehati-hatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×