kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

18 Mei, OJK rilis program perlindungan konsumen


Rabu, 10 Mei 2017 / 19:53 WIB
18 Mei, OJK rilis program perlindungan konsumen


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah memfinalisasi program Strategi Khusus Perlindungan Konsumen Keuangan. Ditargetkan program tersebut selesai dalam wkatu dekat ini dan dapat diluncurkan pada 18 Mei 2017 di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan perlindungan konsumen menjadi pilar terpenting dari lima pilar untuk meningkatkan indeks inklusi keuangan, sehingga OJK perlu membuat strategi khusus.

"Kami bersama-sama dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani akan meluncurkan strategi ini," katanya, Rabu (10/5).

OJK masih enggan merinci strategi khusus tersebut sebelum peluncuran resmi.

Namun, kata Muliaman, strategi perlindungan konsumen tersebut akan membantu meningkatkan indeks inklusi keuangan Indonesia yang saat ini sudah menyentuh 67,8%, berdasarkan Survei Nasional dan Literasi Keuangan terakhir.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan tingkat inklusi keuangan sedikitnya dapat menyentuh 75% pada 2019.

Pada beberapa waktu terakhir, upaya perlindungan konsumen di industri jasa keuangan domestik menjadi sorotan, menyusul banyaknya kasus antara industri jasa keuangan dan nasabah, yang merugikan nasabah.

Pada akhir pekan lalu, layanan perbankan dalam jaringan milik Bank Mandiri yakni Mandiri Online mengalami cacat sistem (system corrupt) sehingga menimbulkan perbedaan jumlah saldo milik nasabah. Terdapat nasabah yang mengaku dana tabungannya tersedot ke rekening bank lain secara ilegal.

Muliaman mengatakan pihaknya sudah memanggil Bank Mandiri untuk meminta penjelasan kasus tersebut. OJK akan terus mengawasi upaya penyelesaian masalah di Bank Mandiri. Terkait nasabah yang merasa dirugikan atas masalah teknis Mandiri Online tersebut, Muliaman mengatakan nasabah tersebut dapat meminta pertanggungjawaban kepada Bank Mandiri.

"Mandiri akan berhubungan dengan mereka yang dirugikan langsung, apakah itu diganti atau gimana itu dengan nasabahnya masing-masing," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×