Reporter: Adrianus Octaviano, Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank menegaskan bahwa agunan bukan merupakan syarat utama bagi calon debitur untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya untuk pinjaman dengan nilai di bawah Rp 100 juta.
Pernyataan ini menanggapi peringatan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Maman Abdurrahman, yang menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membayarkan subsidi bunga kepada bank yang masih mensyaratkan agunan untuk KUR di bawah Rp 100 juta.
"Apabila terdapat laporan dan terbukti adanya pelanggaran terkait permintaan agunan, maka subsidi bunga tidak akan dibayarkan. Hal ini menjadi tanggung jawab masing-masing bank penyalur," ujar Maman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4).
Baca Juga: Sampai April Lalu KUR Tersalurkan Rp 76 T, Cek Syarat & Cara Pinjam KUR BRI Mei 2025
Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk, M. Ashidiq Iswara, menyatakan bahwa penilaian kelayakan kredit tidak semata-mata didasarkan pada agunan. Bank Mandiri lebih mengutamakan kemampuan usaha dan prospek bisnis debitur sebagai indikator utama.
"Bank Mandiri menilai produktivitas dan keberlanjutan usaha sebagai tolok ukur utama dalam penyaluran pinjaman," ujar Ashidiq, yang akrab disapa Ossy, pada Jumat (2/5).
Ia menambahkan bahwa Bank Mandiri terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Sepanjang Januari hingga Maret 2025, Bank Mandiri telah menyalurkan KUR sebesar Rp 12,83 triliun kepada lebih dari 110.807 debitur di seluruh Indonesia. Angka tersebut setara dengan 33,34% dari target penyaluran KUR tahun 2025 sebesar Rp 38,5 triliun.
Baca Juga: Bank-Bank Ini Pastikan Tak Ada Syarat Agunan untuk KUR di Bawah Rp 100 Juta
Sejak 2008 hingga Maret 2025, Bank Mandiri telah menyalurkan total KUR sebesar Rp 275,24 triliun kepada 3,34 juta penerima.
Meski demikian, Ossy tidak merinci rasio kredit macet (NPL) KUR yang dimiliki Bank Mandiri, namun ia menegaskan bahwa kualitas penyaluran tetap dijaga agar tepat sasaran dengan rasio NPL yang rendah.
Di sisi lain, Direktur Pemasaran dan Usaha Syariah BPD DIY, Agus Trimurjanto, juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti kebijakan pemerintah untuk tidak mensyaratkan agunan pada KUR di bawah Rp 100 juta.
Menurutnya, agunan pada dasarnya hanya berfungsi sebagai pengikat kepercayaan terhadap dana masyarakat yang disalurkan bank kepada debitur. Pemberian kredit lebih didasarkan pada kelayakan usaha, bukan pada keberadaan jaminan.
Baca Juga: Bankir Pastikan Penyaluran KUR di Bawah Rp 100 Juta Tanpa Syarat Agunan
“Kebijakan agunan dipengaruhi oleh tingkat risiko masing-masing debitur. Nilai agunan akan disesuaikan dengan tingkat mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh bank,” jelas Agus.
Namun, Agus mengakui bahwa tanpa jaminan, penyaluran KUR di bawah Rp 100 juta menjadi lebih menantang, terutama jika debitur tergolong berisiko tinggi meskipun terdapat skema asuransi penjaminan.
BPD DIY mencatat telah menyalurkan KUR senilai Rp 393 miliar selama periode Januari hingga April 2025, dari target total sebesar Rp 1,2 triliun tahun ini.
Dari jumlah tersebut, KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta mencapai Rp 153 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp 240 miliar merupakan penyaluran dengan plafon di atas Rp 100 juta.
Baca Juga: Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp 100 Juta, Subsidi Bunga Tak Akan Dibayar
“Penyaluran KUR di atas Rp 100 juta masih mendominasi. Namun, kebutuhan pembiayaan UMKM berskala kecil di masyarakat juga cukup besar,” pungkas Agus.
Selanjutnya: Pemerintah Diminta Prioritaskan Perlindungan bagi Petani dan Tenaga Kerja Padat Karya
Menarik Dibaca: ITPLN Perpanjang Masa Penerimaan Mahasiswa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News