Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan dua proses akusisi bank akan selesai sebelum September 2016. Salah satunya, masuknya China Construction Bank Corporate (CCB) sebagai pemegang saham pengendali di Bank Windu.
“Untuk akusisi Bank Windu oleh CCB memang yang masih menghabat adalah persyaratan utama yaitu izin dari China Banking Regulatory Commission (CRBC) atau OJK China,” ujar Direktur Perizinan Perbankan OJK, Sotarduga Napitupulu menjawab pertanyaan KONTAN, Senin (4/4).
Namun, OJK akan terus melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan perwakilan pemerintah yang ditunjuk mewakili CCB. Selain itu, OJK juga akan berpedoman kepada Letter of Exchange (LoE) yang ditandatangani antar dua regulator OJK Indonesia dan CBRC China.
Letter of Exchange tersebut menurut Sotarduga berfungsi untuk memastikan resiprokalitas antara dua regulator. PT Bank Windu Kentjana International Tbk mengatakan terkait dengan izin dari OJK Tiongkok (CBRC) saat ini masih dalam proses.
Menurut Sekertaris Perusahaan Bank Bank Windu Kentjana International Andreas Basuki diharapkan izin dari CBRC bisa keluar pada bulan April 2016 ini. “Setelah kami mendapatkan izin dari CBRC dan OJK Indonesia, kami akan segera melakukan proses right issue terkait masuknya CCB ke Bank Windu,” ujar Andreas kepada KONTAN, Senin, (4/4).
Andreas mengatakan, setelah right issue nantinya diharapkan CCB bisa masuk menjadi pemegang saham pengendali ke bank Windu dan diharapkan akan ada konsolidasi dengan Bank Antar Daerah. Terkait dengan waktu yang diberikan OJK sebelum September 2016, proses akusisi bisa selesai, Andreas juga optimis hal tersebut bisa terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













